Ini Penjelasan BPN Kabupaten Pandeglang Soal Pungli PTSL yang dilakoni anak buahnya
AliansiNews.ID-Kabu.Pandeglang, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pandeglang melakukan pemecatan terhadap oknum pegawainyai nama Iim Irmawan sejak 21juni 2024 lalu karena melanggar disiplin. Oknum pegawai BPN tersebut selain melanggar disiplin diduga melakukan pungli saat program PTSL yang mengakibatkan sejumlah warga Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang merugi sampai jutaan rupiah.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, M. Ikhsan Nugraha angkat bicara, menanggapi banyaknya pemberitaan maupun pengaduan masyarakat tentang oknum pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang telah meminta sejumlah uang maupun menjajikan penyelesaian pembuatan sertifikat kepada Masyarakat peserta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 di wilayah Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang.
“Kami sampaikan bahwa berdasarkan foto yang telah beredar di media online, nama asli yang bersangkutan adalah Iim Irmawan. Bahwa terhitung sejak tanggal 21 Juni 2024 terhadap yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang,” katanya kepada awak media
Oknum tersebut sudah diberhentikan berdasarkan Surat Pemutusan Kontrak Kerja Nomor : 350/36.01.PPK/VI/2024 tanggal 24 Juni 2024 Jo. Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Nomor : 58/SK-36.01.100/VI/2024 tentang Pemberhentian Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang Tahun 2024 tanggal 21 Juni 2024 Jo.
“Berita Acara hasil klarifikasi pengaduan masyarakat terhadap Saudara Iim Irmawan Nomor : 47/BA.36.01.300/VI/2024 tanggal 14 Juni 2024 karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran disiplin dalam melaksanakan tugas pekerjaan,” katanya.
Advertisement
Lebih lanjut Ikhsan mengatakan, pemberitaan tersebut sangat menggangu kelancaran program PTSL di Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang.
“Karena selama ini Kementerian ATR/BPN telah senantiasa mengevaluasi diri dan berupaya membangun komunikasi positif baik antar institusi pemerintah maupun dengan seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Hal tersebut diwujudkan melalui perwujudan strategi komunikasi, pelayanan dan keterbukaan informasi publik, serta pelayanan pengaduan masyarakat.
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami tegaskan bahwa oknum dimaksud sudah tidak lagi menjadi pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang dan segala perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” katanya.