Advertisement

Ingat! Dua Pekan Kedepan Ini 14 Jenis Pelanggaran yang Akan Dikenakan Pada Operasi Patuh Jaya 2024 di Tangsel

Ingat! Dua Pekan Kedepan  Ini 14  Jenis Pelanggaran yang Akan Dikenakan Pada  Operasi Patuh Jaya 2024 di Tangsel
Foto: Maklumat Operasi Patuh Jaya 2024 , di 4 Ruas Titik
BANTEN
Selasa, 16 Jul 2024  05:03

AliansiNews.ID-Tangsel, Wakapolres Tangsel, Kompol Rizkyadi Saputro mengatakan,Polres Tangerang Selatan akan turut menggelar Operasi Patuh Jaya 2024, operasi itu akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.

“Operasi Patuh Jaya 2024 merupakan operasi Kepolisian mandiri kewilayahan yang bersifat terbuka yang dilaksanakan oleh Polri bersama TNI dan stakeholder terkait,” kata Rizkyadi dalam keterangannya, Senin, 15 Juli 2024.

Khusus untuk di Kota Tangsel sendiri sebanyak 125 personel gabungan akan terlibat dalam menjalankan operasi tersebut.

Ia menuturkan, dengan adanya pelaksaan Operasi Patuh Jaya diharapkan dapat membuat masyarakat menjadi disiplin dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas yang telah ditetapkan.

Baca juga:
Ribuan Redkar Tangsel Terima BPJS Ketenagakerjaan, Preminya sudah di bayarkan
Ratusan Anak Ikuti Sunatan Massal Gratis Polres Tangsel

“Sehingga dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

Khusus untuk di Kota Tangsel sendiri pelaksanaan Operasi Patuh Jaya akan dilaksanakan di empat titik ruas jalan.

Keempat ruas jalan tersebut di antaranya jalan Raya Serpong, jalan Pahlawan Seribu, jalan Letnan Sutopo, dan jalan BSD Raya.

Baca juga:
Apartemen dekat rumah dinas Walkot Tangsel jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Ungkap..
Benyamin Davni harapkan tidak ada lagi pertikaian dan konflik Intoleransi di wilayah Tangserang..

14 Jenis Pelanggaran Operasi Patuh Jaya
Sementara itu terdapat 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi patuh jaya selama 15-18 Juli 2024, di antaranya:

1. Melawan arus;
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi;
4. Tidak mengenakan helm SNI;
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan;
6. Melebihi batas kecepatan;
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM;
8. R2 Berboncengan lebih dari satu;
9. Kendaraan roda empat (R4) atau lebih tidak memenuhi laik jalan;
10. Kendaraan (R2/R4) tidak dilengkapi STNK;
11. Melanggar marka jalan;
12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan;
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu;
14. Penertiban Parkir liar.

1
2
Berikutnya
TAG:
#operasi patuh jaya
#polres tangsel
#tangsel
Berita Terkait
Rekomendasi
Solo Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:09
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:02
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  15:52
Ekonomi Kamis, 01 Mei 2025  15:38
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  15:13
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  15:08
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:52
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  11:43
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  11:21
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  09:54
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:51
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:50
SUMSEL Kamis, 01 Mei 2025  09:22
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  09:13
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia