Advertisement

Ibu yang buat video asusila dengan anak sempat diminta bikin video dengan kakek-kakek dan sempat dimarahi suami

Ibu yang buat video asusila dengan anak sempat diminta bikin video dengan kakek-kakek dan sempat dimarahi suami
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi
PPA & TPPO
Jumat, 07 Jun 2024  21:56

Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kasus ibu berbaju oranye asal Bekasi berinsial AK (26) yang melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya hingga videonya viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AK sempat diminta membuat video asusila dengan kakek-kakek.

Hal tersebut terjadi seusai AK mengirim video asusila dengan anaknya.

"Kata Facebook Icha itu, kamu rekam lagi persetubuhanmu dengan aki-aki yang disuruh cari sendiri," ujar Ade Ary kepada wartawan Jumat (7/6/2024).

Baca juga:
Polda Metro: Pelecehan Ibu Baju Oranye ke anak dipicu motif ekonomi
Duh! Viral lagi video asusila ibu dan anak yang lebih parah

AK kemudian mengadu ke suaminya. Dia sempat dimarahi hingga mengurungkan niatnya untuk membuat video tersebut.

"Suaminya mengingatkan, hati-hati itu bohong. hati-hati kamu, kurang lebih ya itu akan menipu kamu," kata dia.

Ade Ary menyebut, saat ini AK dan suaminya telah bercerai. Kendati demikian, dia tak merinci apakah perceraian tersebut berkaitan dengan video yang dibuat AK atau tidak.

Baca juga:
Ibu muda yang buat video asusila dengan anaknya pakai baju oranye dan tertunduk saat jumpa..
Ditolak balikan, seorang mahasiswa sebar video asusila mantan pacarnya

Saat ini, AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.

TAG:
#video asusila
#polda metro
Berita Terkait
Rekomendasi
Solo Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:09
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  16:02
Daerah Kamis, 01 Mei 2025  15:52
Ekonomi Kamis, 01 Mei 2025  15:38
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  15:13
Bogor Raya Kamis, 01 Mei 2025  15:08
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  12:52
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  11:43
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  11:21
DAERAH Kamis, 01 Mei 2025  09:54
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:51
BOGOR RAYA Kamis, 01 Mei 2025  09:50
SUMSEL Kamis, 01 Mei 2025  09:22
OKU TIMUR Kamis, 01 Mei 2025  09:13
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia