Ibu yang buat video asusila dengan anak sempat diminta bikin video dengan kakek-kakek dan sempat dimarahi suami

Polda Metro Jaya mengungkap fakta baru terkait kasus ibu berbaju oranye asal Bekasi berinsial AK (26) yang melakukan pelecehan seksual terhadap anaknya hingga videonya viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AK sempat diminta membuat video asusila dengan kakek-kakek.
Hal tersebut terjadi seusai AK mengirim video asusila dengan anaknya.
"Kata Facebook Icha itu, kamu rekam lagi persetubuhanmu dengan aki-aki yang disuruh cari sendiri," ujar Ade Ary kepada wartawan Jumat (7/6/2024).
AK kemudian mengadu ke suaminya. Dia sempat dimarahi hingga mengurungkan niatnya untuk membuat video tersebut.
Advertisement
"Suaminya mengingatkan, hati-hati itu bohong. hati-hati kamu, kurang lebih ya itu akan menipu kamu," kata dia.
Ade Ary menyebut, saat ini AK dan suaminya telah bercerai. Kendati demikian, dia tak merinci apakah perceraian tersebut berkaitan dengan video yang dibuat AK atau tidak.
Saat ini, AK resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Kota Tangerang Memiliki 4.169 Ruas Jalan Yang Tersebar di Seluruh Wilayah Jalan Nasional, Provinsi..
DPD GEMPUR SUMSEL LAPORKAN DUGAAN KKN DI LINGKUNGAN BPBD OKU TIMUR TA 2023
Dari Kota Tangerang ke Tanah Rencong, PBG Kembali Diadopsi
Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa.
Dishub Ajak Para Pelajar Menjadi Duta Keselamatan Lalu Lintas



