Bakal ke Indonesia dalam waktu dekat, Presiden Iran keburu meninggal dalam kecelakaan helikopter

Presiden Iran Ebrahim Raisi dijadwalkan akan berkunjung ke Indonesia pada 23-24 Mei 2024. Namun sebelum rencana tersebut terwujud, Ebrahim meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat helikopter.
“Peristiwa menyedihkan ini terjadi di saat hanya tinggal dua hari lagi menjelang peringatan kunjungan Presiden Raisi Iran ke Indonesia. Sebuah perjalanan yang dianggap sebagai titik bersejarah perkembangan lebih lanjut hubungan antara dua negara besar Islam Iran dan Indonesia,” kata Kedutaan Besar Iran di Jakarta, dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).
Dalam rencana kunjungan ini, telah ditandatangani 10 nota kesepahaman (MoU) baik yang telah terealisasi maupun dalam tahap koordinasi. Pemerintah Iran menyampaikan ucapan terima kasih kepada rakyat Indonesia atas solidaritas dalam musibah yang menewaskan Ebrahim.
“Republik Islam Iran, kami ingin ucapkan terima kasih. Ucapan apresiasi atas berbagai pesan belasungkawa dan solidaritas dari pemerintah dan masyarakat Indonesia berkaitan dengan insiden ini,” ujar Kedubes Iran.
Kedutaan memastikan pemerintahan tidak akan terganggu atas insiden yang menewaskan Presiden Ebrahim dan Menteri Luar Negeri Hossein Amir Abdollahian. Rakyat Iran, justru semakin solid.
Advertisement
“Meskipun besarnya bencana yang menimpa bangsa dan pemerintahan Republik Islam Iran, tidak akan mengganggu roda pemerintahan. Melainkan hal ini akan menjadi faktor pemersatu semua pihak dan arus internal untuk lebih memperkuat fondasi Republik Islam Iran,” ujar kedutaan.
Adapun terkait pengganti Presiden Ebrahim, telah diatur dalam Konstitusi Republik Islam Iran. Berdasarkan Pasal 131, jika presiden meninggal maka Wakil Presiden Pertama dapat mengambil alih tugas presiden.
Ambil alih kendali kekuasaan eksekutif dengan persetujuan pimpinan Agung. Selanjutnya dewan yang terdiri dari ketua parlemen, ketua kekuasaan yudikatif dan wakil presiden pertama dibentuk.
“Dengan tujuan mempersiapkan platform yang diperlukan untuk menyelenggarakan pemilihan umum presiden. Pemilu digelar dalam jangka waktu paling lama 50 hari,” ucap Kedubes.
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Ciawi Polres Bogor Giat Cooling Sistem Sambang Warga..
Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Cujeruk Giat Cooling Sistem Sambangi Pos Siskamling Monitoring..
Durian di Kantor Kecamatan Leuwiliang Bogor Diserbu warga, Harga Rp125/100 Ribu Masih Bisa..
PUPR Kota Tangerang Sigap Penanganan Banjir
14 Tahun Tak Ditemukan Penyakit Rabies, Pemkot Tangerang Raih Penghargaan



