Gercep Tim Polres Pasaman musnahkan box pengolahan emas ilegal di Muaro Cubadak Pasaman.
Lubuk Sikaping - Aliansinews id. Tindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman lakukan razia illegal mining di daerah Polongan II, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, Senin.
Razia kali ini dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP. Fion Joni Hayes, SH., MH dan Kapolsek Rao Iptu. Robi, bersama sejumlah anggota.
Cukup berat perjuangan Tim gabungan berikut wartawan untuk tiba di lokasi penambangan. Selain diguyur hujan lebat, jalan yang dilalui juga becek dan berlumpur, serta harus menyeberangi Sungai Batang Sibinail yang berarus deras sore itu.
"Hari ini tim tiba di lokasi, namun tidak dijumpai aktifitas penambangan dan sama sekali tidak ada alat berat seperti laporan yang diterima, kecuali satu buah Box (kotak) bekas alat penyaring emas yang ada di pinggir sungai," kata Kasat Reskrim, AKP. Fion.
Dibeberkan Kasat Reskrim, setelah sempat dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari warga sekitar, dengan disaksikan Wali Nagari dan tokoh masyarakat, selanjutnya tim memusnahkan Box bekas alat penyaring emas yang ditemukan di lokasi.
Advertisement
"Box itu dimusnahkan dengan cara dibakar, agar tidak bisa digunakan kembali," ujar Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim AKP. Fion menjelaskan, untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana illegal mining, Polres Pasaman sudah membentuk Tim Penyelidikan dan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Ilegal Mining di wilayah hukum Polres Pasaman
"Tim bertugas melakukan pencegahan dan penindakan aktifitas ilegal meaning" kata AKP. Fion.
Dikatakan, operasional tim berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kapolres Pasaman No. Sprin/1099/XI/RES.5.5/2024 tanggal 6 November 2024, serta Sprin terbaru tahun 2025, Nomor. Sprin/19/1/RES.5.5/2025 tertanggal 1 Januari 2025.