Dugaan Terlibat Pengelolaan Yayasan Pendidikan Semarang, Eks Kepala Bea dan Cukai Andhi di Cecar KPK

Dugaan Terlibat Pengelolaan Yayasan Pendidikan Semarang, Eks Kepala Bea dan Cukai Andhi di Cecar KPK
 
SOLO RAYA
Jumat, 08 Sep 2023  14:44

SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono ikut serta mengelola lembaga pendidikan di Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah mendalami dugaan keterlibatan Andhi tersebut kepada seorang karyawan swasta, Eddy Leksono dan wiraswasta bernama Zenuri.

Jaro Ade

Keduanya diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Andhi Pramono.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan ikut sertanya tersangka Andhi Pramono dalam pengurusan dan pengelolaan yayasan lembaga pendidikan di Semarang,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Ika Mustika

Selain keduanya, tim penyidik juga memeriksa Komisaris PT Marinten, Bayu Aulia Hermawan. Bos perusahaan yang bergerak di kegiatan impor itu diperiksa terkait dugaan aliran dana Andhi dari pihak swasta.

Baca juga: Babak Baru Kasus Penyimpangan PTSL Desa Trombol Mondokan, Polres Sragen Tahan Tersangka dan Berkas di Limpahkan ke Kejari

Kemudian, tim penyidik juga memeriksa karyawan swasta bernama Muchamad Samhodjin.

Ia dicecar penyidik mengenai dugaan upaya Andhi Pramono mengaburkan jejak penerimaan uang-uangnya.

“Dugaan adanya aliran uang dari tersangka Andhi ke pihak tertentu dengan maksud mengaburkan penerimaan uang,” kata Ali.

Baca juga: Korupsi Proyek di Pelabuhan Laut Batang Jateng Terus Diusut, Dua Orang di Tetapkan Jadi Tersangka. Kerugian Negara Hingga Rp 12,5 Miliar

Diketahui, Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 28 miliar.

Hal:
1
2
Berikutnya
TAG:
Gratifikasi
Pendidikan
Tersangka
Semarang
KPK
Berita Terkait
Selengkapnya