Dugaan Manipulasi Faktur Pajak CV TB Diduga Konspirasi.
PALEMBANG-SUMSEL, Aliansinews -
Dalam hukum pidana, konspirasi adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk melakukan kejahatan pada suatu waktu di masa depan hingga mengorbankan orang lain.
Hal ini mungkin dapat digambarkan terkait dugaan mark up, dugaan manipulasi faktur pajak hingga orang lain menerima dugaan tuduhan, fitnahan dan dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Menanggapi hal ini, Direktur CV Telaga Biru, Adriana membantah, "tidak ada manipulasi faktur dan tidak ada masalah, semua sudah selesai dan sudah berjalan seperti biasa", jawabnya dikonfirmasi Sabtu (21/10/2023).
Ditanya, selesai berupa apa? "Maaf ya..tidak semua orang boleh tau tentang masalah dan urusan di usaha saya selagi saya merasa nyaman dan tidak dirugikan, maaf ya.. ", ucap sang Direktur.
Advertisement
Disinggung, merasa nyaman dan tidak dirugikan, berarti adanya dugaan konspirasi kah? "Tidak ada", singkat Adriana.
Disoal, pihak lain yang merasa tertuduh dan terfitnah bagaimana? "Tanya saja sama yang bersangkutan, karena, kalau saya sudah tidak ada masalah", elak Adriana.
Ditanya, Tidak masalah walaupun adanya pihak yang tertuduh dan terfitnah ? "Maksud kamu gimana, apa saya harus bermasalah terus, sedangkan saya sudah merasa tidak ada masalah lagi. Kalau soal yang anda tanyakan tadi, itu urusan orang yang merasa dirugikan dan sudah saya bilang, saya tidak ada masalah lagi dan tidak dirugikan", tegas Adriana.
"Maaf ya..sudah selesai sampai disini, ini bukan masalah anda dan anda tidak perlu banyak tau tentang urusan saya", ketus Adriana.