Advertisement

Dugaan Korupsi Dana Hibah Serta Pengadaan Barang APBD 2021, Mantan Ketua Koni Resmi Ditahan Kejati

SUMSEL
Rabu, 17 Apr 2024  07:14
Dugaan Korupsi Dana Hibah Serta Pengadaan Barang APBD 2021, Mantan Ketua Koni Resmi Ditahan Kejati
Foto: Hendri Zainuddin

PALEMBANG, Aliansinews – 

Lantaran terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatera Selatan tentang Pencairan Deposito dan Uang Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan serta Pengadaan Barang bersumber APBD Tahun Anggaran 2021.

Akhirnya tersangka Hendri Zainudin (HZ) mantan Ketua Komite Olahraga Nasional (KONI) Prov. Sumatera Selatan tahun 2019-2023 secara resmi ditahan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan dilakukan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti). 

Advertisement

Baca juga: Akhiri Pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2024, Polres Musi Rawas Syukuran & Berikan Penghargaan ke Anggota

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, melalui rilis siaran pers NOMOR : PR- 19/L.6.2/ Kph.2/ 04/2024. Menyatakan tersangka HZ dilakukan tindakan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1603/L.6.10/Ft.1/04/2024 tanggal 16 April 2024 untuk 20 (dua puluh hari) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas 1 Pakjo Palembang dari tanggal 16 April 2024 sampai dengan 05 Mei 2024.

Advertisement H Ristanto Wahyudi

“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” ungkap Vanny, Selasa (16/04/24).

Diketahui menurut Tim Tipikor Pidsus Kejati Sumsel, bahwa dalam rilis sebelumnya telah diinfokan setelah HZ ditetapkan tersangka dan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21), sehubungan dengan tersangka HZ masuk dalam (Daftar Calon Tetap) DCT pada DPRD Sumsel maka penanganan perkara dipending terlebih dahulu untuk menghormati proses Pemilu. Namun setelah tahapan Pemilu sudah dilalui dan tersangka tidak terpilih maka Perintah dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera melanjutkan proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Advertisement

Baca juga: H+5 Libur Lebaran, Polres Musi Rawas Tetap Siaga di Objek Wisata Padat Pengunjung

Adapun Perbuatan tersangka melanggar Kesatu : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

1
2
Berikutnya
TAG:
Dokumen fiktif tindak pidana kejaksaan tahan koni Sumsel
Jaro Ade
H Ristanto Wahyudi

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Gunung Semeru luncurkan awan panas sejauh Tiga Kilometer

Daerah   Minggu, 19 Mei 2024  06:17

Di Bogor, seorang pria tewas gantung diri di pohon Aprika

Daerah   Minggu, 19 Mei 2024  05:59

Jaro Ade Ajak Eksekutif dan Legislatif Maksimalkan Pembangunan Sarana Prasarana Bogor Barat..

Daerah   Minggu, 19 Mei 2024  04:20

55 Rumah di Cigudeg Bogor Terdampak Banjir Bandang, Camat Ungkap Penyebabnya

Daerah   Minggu, 19 Mei 2024  02:45

BIN Bersama TNI-Polri Bergabung Dalam Pengamanan Event World Water Forum ke-10 di Bali

Nasional   Sabtu, 18 Mei 2024  23:29

Mendagri Ingatkan Daerah Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali

BANTEN   Sabtu, 18 Mei 2024  23:00

Apartemen dekat rumah dinas Walkot Tangsel jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Ungkap..

BANTEN   Sabtu, 18 Mei 2024  22:27

Sambut Hari Bhayangkara Ke -78, Polsek Muara Lakitan Polres Musi Rawas Bersih-Bersih Masjid..

SUMSEL   Sabtu, 18 Mei 2024  21:46

Rekrutmen PPK Sukabumi Diwarnai Polemik, Koalisi 11 Desak Audit Oleh APH

JABAR   Sabtu, 18 Mei 2024  21:39

3000 Buruh banjiri acara Puncak Perayaan hari Buruh di Stadion Benteng

BANTEN   Sabtu, 18 Mei 2024  21:19

Tokoh Pers dan Pengamat Militer Salim Said Meninggal Dunia

NASIONAL   Sabtu, 18 Mei 2024  21:12

Bakal disambut langsung Jokowi, Elon Musk resmikan Starlink besok

NASIONAL   Sabtu, 18 Mei 2024  20:05

Amankan KTT World Water Forum 2024, Polri kerahkan 3 helikopter dan 2 kapal

NASIONAL   Sabtu, 18 Mei 2024  19:49

Miris, 3 kakak beradik tewas tenggelam di kolam galian

DAERAH   Sabtu, 18 Mei 2024  19:08

Sebut ada rekayasa di kasus Vina Cirebon, pengacara ungkap alasan para pelaku cabut BAP

HUKUM   Sabtu, 18 Mei 2024  18:12

Masih cinta dan ingin rujuk, jari warga Desa Telang Rejo dibacok menantu hingga nyaris putus..

SUMSEL   Sabtu, 18 Mei 2024  16:04

Makin Mesra dengan Golkar, Iwan Setiawan Beri Sinyal Koalisi Pilbup Bogor 2024, Dampingi Jaro..

DAERAH   Sabtu, 18 Mei 2024  15:23

Gegara Lawan Arah, Dua Motor Adu Banteng di Stadion Pakansari Cibinong

DAERAH   Sabtu, 18 Mei 2024  14:14

Maling Sadis Sudah Pasang GPS di 5 Mobil Lain, Rencanakan Eksekusi di Bogor

DAERAH   Jumat, 17 Mei 2024  23:45

Lestarikan Sungai, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Tebar Ribuan Bibit Ikan di Citarik dan..

JABAR   Jumat, 17 Mei 2024  22:45

Duh, sepasang mahasiswa UINSA mesum di kampus

DAERAH   Jumat, 17 Mei 2024  22:30

Polisi Tangkap 2 Penadah Motor Curian di Bogor

DAERAH   Jumat, 17 Mei 2024  22:03

Bawa 11 Ton Bahan Bakar Minyak Ilegal, Sopir dan Kernet Diamankan Patroli Satuan Brimob

SUMSEL   Jumat, 17 Mei 2024  20:55

Rekam Jejak / Ide / Prestasi / Gagasan Kang Asep Japar - Bacalon Bupati Sukabumi 2024-2029..

JABAR   Jumat, 17 Mei 2024  20:16

Bersumpah sambil injak Alquran, eks pejabat di Kemenhub dipolisikan

HUKUM   Jumat, 17 Mei 2024  20:15
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link