DPD BPAN_LAI Sumsel Apresiasi Kinerja Kejati dan Jajarannya dalam penanganan perkara pengerjaan pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel Kementerian Perhubungan 2016-2020
Sumsel_AliansiNews.id.
Ketua DPD BPAN_LAI Sumsel. Syamsudin Djoesman sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi Sumsel bersama jajaran dalam penanganan perkara, kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel Kementerian Perhubungan 2016-2020. Kasus ini ditengarai merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun. Ucapnya. Jumat (29/11/2024)
Dukungan ini diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Institusi penegak hukum yang telah sedemikian luar biasa dalam mengungkap kasus mega korupsi
dugaan korupsi pengerjaan proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel Kementerian Perhubungan 2016-2020, ini patut diapreasiasi,’’ kata Syamsudin
Sehingga, kata dia, dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat. Maka dari itu, kedatangan mereka sebagai bentuk dorongan kinerja kejaksaan." tandasnya
Advertisement
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyita uang Rp 22.591.320.000 atau Rp 22,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel Kementerian Perhubungan 2016-2020. Kasus ini ditengarai merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.
Uang tersebut diketahui mengalir ke sejumlah tersangka dari PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi mengatakan, uang tersebut disita dari salah satu tersangka.
Uang kami terima dari tersangka BHW (Bambang Hariyadi Wikanta) yang merupakan Direktur Utama PT Perentjana Djaja," kata Umaryadi dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumsel pada Kamis, 28 November 2024. (Tri Sutrisno)