Dicomot, Yusmaheri Minta Hadirkan Ketum PKB - Ahli HTN.
PALEMBANG-SUMSEL, Aliansinews -
Diduga Terlapor Sobri berdalih namanya hanya dicomot saja oleh diduga "PKB" dan dimasukkan didalam kepengurusan sebagai Dewan Hafis dalam SK kepengurusan "DPW PKB".
Advokat Yusmaheri meminta penyidik mengundang Ketum dan Sekjen DPP PKB untuk diklarifikasi serta penyidik menghadirkan Ahli Hukum Tata Negara (HTN) untuk dimintai keterangan nya.
Hal ini terungkap dalam gelar perkara yang dilaksanakan di ruang Gelar Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel di Jalan Jenderal Sudirman Km 4,5 Palembang yang dihadiri para pihak Pelapor, Terlapor yang didampingi kuasa hukum nya dan Ketua DPD PAN serta Ketua DPW PKB Jum'at (21/07/2023) yang tertuang dalam surat Undangan Gelar Perkara Nomor : B/374/VII/HUK.11.1/2023/Ditreskrimum pada (17/07/2023) yang ditandatangani oleh Direskrimum Polda Sumsel melalui Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel.
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumsel berdasarkan surat permohonan Advokat Yusmaheri permohonan untuk melakukan proses penyelidikan terkait Laporan Pengaduan Pelapor Dewi RA Nomor : LPN/33/X/2022/SPKT pada (14/10/2022) dengan Terlapor A Sobri F yang tertuang dalam surat permohonan Nomor : 16/Ad/Y/VI/2023 pada (24/06/2023).
Advertisement
Pelapor Dewi melalui kuasa hukum nya, Advokat Yusmaheri SH membenarkan, "Benar telah dilaksanakan gelar perkara, dalam gelar, dihadapan para pihak terkait Pelapor, Terlapor yang didampingi oleh kuasa hukum masing-masing, Ketua DPW PKB Sumsel dan Ketua DPD PAN kota Palembang yang disaksikan Kabag Wassidik, para penyidik yang didampingi Propam Polda Sumsel, Terlapor Sobri diduga membantah dengan berdalih namanya hanya dicomot saja dalam SK PKB", kata Yusmaheri dikonfirmasi Sabtu (22/07/2023).
"Kami meminta Polda Sumsel melalui penyidik tetap harus mengundang Ketum dan Sekjen DPP PKB untuk dimintai keterangannya tentang "MEKANISME SAMPAI TERBITNYA SK DPP TERSEBUT YANG ADA NAMA SOBRI" tegas Yusmaheri menggebu.
Selain itu, Yusmaheri meminta, "Penyidik dapat menghadirkan Saksi Ahli Hukum Tata Negara untuk dimintai keterangannya terkait mekanisme hingga dapat Terbitnya SURAT KEPUTUSAN tersebut atas nama Terlapor", ungkapnya.
Ditanya, apa hasil gelar perkara yang tertuang dalam Notulen? "Notulen nya tidak dikasih oleh Kabag dengan alasan rahasia", jawab Yusmaheri menirukan kata sang Kabag.