CSR Tidak Jelas, Izin Amdal Farmasi GP di Citereup Bogor pun Diduga Meyimpang

Sebuah perusahaan farmasi PT. Guardian Pharmatama (GP) di kawasan Citereup, Bogor, ditengarai tidak memiliki perizinan lengkap soal pembuangan limbah, baik menyangkut limbah cair maupun padat.
Dugaan tersebut terungkap saat tim Aliansi Indonesia (AI) melakukan kunjungan ke pabrik tersebut.
"Sampai sekarang kami belum diperlihatkan legalitasnya, apa sudah diperpanjang, mati atau tidak ada sama sekali," ujar sumber AI yang melakukan dialog dengan pihak perusahaan.
Menurut dia, izin-izin tersebut meliputi izin IPL, Izin TPS L B3, Izin SIPA, ataupun data implementasi 3 tahun lalu maupun analisa parameter 6 bulan, harian maupun bulanan. "Semua itu harus ada. Dan kami belum memilikinya," ujar sumber.
Dia menilai, sekalipun instalasi pembuangan limbahnya benar, namun dalam beberapa hal tetap ada pertanyaan menyangkut data-data tersebut.
Dari dranase yang perusahaan buat, limbah cair itu diduga ada penampungan dan dibuang ke sungai. "Kita tidak tahu limbah macam apa yang dibuang, apakah berbahaya atau tidak? Kalau berbahaya pasti ada dampaknya buat lingkungan hidup dan masyarakat," tutur sumber.
Misalnya saja terjadi iritasi pada kulit, gatal-gatal dan sebagainya. "Jadi harus ada uji klinis," paparnya. Sementara buat limbah padat, sejauh sumber melihatnya, belum diketahui pembuangannya.
"Apakah ditanam atau tidak, kami belum tahu persis," tandas sumber.







