[Cek Fakta] Kartu Nikah Foto 4 Istri
Beredar sebuah foto yang memperlihatkan adanya kartu nikah dengan empat kolom foto istri.
Foto yang beredar tersebut juga mengatakan bahwa kartu tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
Namun saat ditelusuri melalui Turnbackhoaks melalui Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa kartu itu bukan format resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama.
Advertisement
Baca juga: Kemenkominfo Temukan 242 Konten Hoaks Soal Virus Corona
Sebelumnya, gambar kartu ini juga pernah beredar pada tahun 2021 dan sudah diperiksa faktanya melalui artikel berjudul [SALAH] Kartu Nikah Versi Baru dengan Empat Kolom Foto Istri yang terbit di situs turnbackhoax.id pada 29 Agustus 2021.
Kamaruddin juga menambahkan bahwa kartu nikah di unggahan tersebut masuk kategori hoaks karena mengatasnamakan dan menggunakan logo Kementerian Agama.
Advertisement
Selain itu, mulai Agustus 2021 Kemenag RI sudah tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik dan digantikan dengan kartu nikah digital. Selain itu, kartu nikah ini bukan pengganti buku nikah, sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik.
Kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah. Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama.
Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode.
Advertisement
Baca juga: Internet Semakin Cepat, Ketua Umum AI: Bijaklah Dalam Bermedsos, Stop dan Cegah HOAX
Maka dapat disimpulkan jika foto yang beredar tentang kartu nikah tersebut adalah hoaks atau tidak benar.