Advertisement

Catat..!! Dari Bupati Hingga Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sragen Mulai Tahun 2024 Harus Melaporkan Kekayaan ke LHKPN

Catat..!! Dari Bupati Hingga Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sragen Mulai Tahun 2024 Harus Melaporkan Kekayaan ke LHKPN
Kantor laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). (Dok)
SOLO RAYA
Jumat, 10 Nov 2023  01:02

SRAGEN — Sebuah permulaan inovasi, sistem dan program yang khusus menunjang kepemerintahan di Kabupaten Sragen. Kemudian juga telah ditetapkan oleh LHKPN bahwa diwajibkan mulai tahun depan 2024.

LHKPN merupakan bagian dari monitoring center for prevention (MCP), yakni instrumen pemantauan pelaporan pemberantasan korupsi di pemerintah daerah yang terdiri atas sejumlah area, indikator, dan sub-indikator.

Soal keranah untuk laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) tidak hanya diwajibkan terhadap penyelenggara negara tingkat atas saja, namun hingga seluruh para kepala desa (kades) di Sragen juga dibebani kewajiban untuk menyampaikan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemudian soal aturan tersebut juga sesuai yang tertuang dalam Perbup No. 35/2023. Diterangkan bahwasanya seluruh pejabat penyelenggara negara yang wajib menyampaikan LHKPN meliputi dari Bupati, Wakil Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Auditor, Pimpinan Badan Usaha Milik Daerah, Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, Pegawai yang melaksanakan tugas sebagai ajudan Bupati dan Wakil Bupati, Staf khusus Bupati dan Wakil Bupati atau sebutan lain yang melaksanakan tugas sebagai staf khusus Bupati dan Wakil Bupati, hingga seluruh Kepala Desa yang ada di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sragen. 

Terkait program LHKPN tersebut juga dipertegas oleh Inspektur di Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi, dalam giat  bertema Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2023 di Gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS) Sragen, Kamis siang.

Dia menyampaikan untuk diKabupaten Sragen sendiri, terdapat sejumlah 196 Pemerintahan Desa yang nantinya diwakili Kades  wajib menyampaikan LHKPN tersebut sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi.

Perihal wajib lapor LKHPN bagi seluruh kades tentunya menjadi sebuah tantangan besar bagi MCP Sragen. Dari pihak Inspektorat sendiri berwacana akan menerjunkan tim untuk sosialisasi entri dan pembuatan akun para seluruh kades.

"LHKPN Kades itu nantinya bisa diakses publik sebagai wujud transparansi. Disisi lain, selama ini LHKPN hanya pemantauan untuk kalangan pejabat negara dan pejabat aparatur sipil negara (ASN) saja. Tapi pada tahun 2023 ini belum wajib, tetapi kami menyiapkan dasar regulasinya berupa perbup [peraturan bupati]. Kemudian kades wajib lapor LHKPN mulai awal 2024,” terangnya.

Badrus juga menambahkan, pada dasarnya untuk item-item isian dalam LHKPN pada umumnya meliputi pendapatan, harta kekayaan, utang, tabungan, dan seterusnya. 

1
2
Berikutnya
TAG:
#inovasi
#program
#pemerintahan
#lhkpn
#sragen
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia