Buat SIM harus punya BPJS Kesehatan, ternyata ini alasannya
Ada aturan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang masa berlaku SIM A, SIM B, dan SIM C harus memiliki BPJS Kesehatan alias terdaftar sebagai peserta jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif.
Aturan ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.
Lantas, mengapa buat SIM harus punya BPJS Kesehatan?
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, aturan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan, dikutip dari laman Humas Polri.
Meski begitu, aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat dan justru untuk mempermudah proses layanan publik.
Advertisement
Dia menambahkan, aturan ini akan diuji coba di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di 7 wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” kata AKBP Faisal di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).
Sedangkaan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryanto bilang, implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.
“Satu catatan yang penting, tidak berarti bahwa dengan memberikan satu dorongan kepesertaan aktif pelayanan publik kemudian mengurangi dari proses pelayanan atau yang tadi kami sampaikan unnecessary delay,” tutur Nunung.