Baru bebas bersyarat, Hari ini TCW diperiksa Kejati Banten Soal Pembanguan Sport Center
AliansiNews.ID-Banten, Tubagus Chaeri Wardhana(TCC) alias Wawan, Baru bebas bersyarat dalam kasus korupsi alat kesehatan (alkes) Rp94,3 miliar yang menjeratnya, kini, Wawan kembali diperiksa APH Kejati Banten.
Wawan akan diperiksa penyidik Kejati Banten dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Sport Center di Serang dan terkait aset Situ Ranca Gede Jakung. Hal itu terungkap dalam siaran pers yang dikeluarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, S. H., M. H., Rabu, 20 November 2024.
Dalam keterangan resminya Rangga menyatakan, Wawan akan diperiksa pada Jumat pagi, tanggal 22 November 2024, pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten, Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto, KM 4, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Dikatakan Rangga, Wawan akan diperiksa bersama para saksi lainnya yaitu Fahmi Hakim, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, Iwan Hermawan, Dadang Prijatna, dan Petri Ramos. Lanjutnya, penyidik akan memeriksa Wawan dan para saksi lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah/lahan di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang untuk proyek pembangunan Sport Center.
“Proyek tersebut ada di biro umum dan perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2008 sampai dengan 2011,” ungkapnya.
Advertisement
Selain itu, terang Rangga, Wawan dan para saksi lainnya akan diperiksa terkait kasus lainnya.
“Ada pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait aset milik Pemerintah Provinsi Banten nerupa Situ Ranca Gede Jakung seluas + 250.000 m2 yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang,” jelasnya.(ARM)