Bangunan Pondasi Gudang PT Terra Sentosa Diduga Ileggal Tak Berizin.
Banyuasin, Aliansinews"
Pembangunan pondasi gudang milik PT Terra Sentosa yang berlokasi di KM 8, Jalan tanjung api- api, Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin diduga belum mengantongi perizinan dari pemerintah daerah.
Ketua DPD AI Syamsudin Djoesman kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait Pembangunan gudang di jalan Tanjung Api Api yang diduga tidak memiliki izin.
“Ya, Kami sudah kantongi informasi awalnya, memang kami menduga pembangunan sudah dimulai dengan membangun pondasi meski diduga pemilik belum mengantongi izin seperti, IMB, Aviceplan, Amdal dan surat rekomendasi lainnya, karena itu kita segera tindak lanjut,” katanya.
Lebih lanjut Syamsudin menjelaskan bahwa, pihaknya juga sudah melakukan croscek ke lapangan atas informasi yang didapat.
Advertisement
“Terkait temuan dilapangan, kami akan sampaikan kepihak Kabupaten Banyuasin dan Kecamatan Talang Kelapa untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap izin pembangunan pondasi tersebut, karena kami menduga pembangunan tersebut belum memiliki izin tetapi pondasi gudang sudah didirikan. Inikan jelas merupakan pelanggaran,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Syamsuddin, DPD AI akan bersurat secara resmi ke Kabupaten Banyuasin, Dinas PUPR, DLH, Kecamatan Talang Kelapa meminta untuk dilakukan penyetopan pembangunan tersebut sampai izinnya keluar.
“Kita minta semua bangunan yang ilegal, alias tidak memiliki izin harus dilakukan penyetopan, karena melanggar aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyuasin Dr. Drs. H. Ali Sadikin, M.Si saat dikonfirmasi via pesan whatsapp mengatakan bahwa, izin pembangunan PT Terra Sentosa sudah diurus.