Ayah yang Tega Hamili Anak Kandung hingga Beranak Empat, Hanya Divonis 15 Tahun Penjara
Markus Tehupuring, terdakwa tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung hingga menghasilkan empat orang anak divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota di PN Ambon, dikutip dari Antara, Selasa (19/3/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena merupakan ayah kandung dari korban, sedangkan yang meringankan adalah bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.
Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Elsye B. Leunupan yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.
Advertisement
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Terungkapnya kasus persetubuhan anak kandung ini sejak akhir 2023 lalu oleh warga sekitar yang mencurigai salah satu anak terdakwa hamil berulang kali, meski pun belum menikah.
Sehingga pria yang berprofesi sebagai pengemudi mobil ini akhirnya dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease oleh warga setelah mengetahui salah satu anak kandungnya dihamili oleh ayahnya sendiri.