Apa kabar ganti rugi lahan dan bangunan warga Rawa Burung yang tak wajar?
Ganti rugi lahan warga yang terdampak proyek pemerintah normalnya dilakukan secara resmi setelah melalui serangkaian penghitungan maupun pengukuran sesuai peraturan yang berlaku.
Begitupun dengan pembayarannya, biasanya dititipkan ke pengadilan atau melalui transfer bank yang ditunjuk atau serah terima resmi antara warga dengan petugas atau pejabat terkait.
Namun yang terjadi pada warga Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Beberapa bulan lalu, ganti rugi atas lahan dan bangunan mereka yang terdampak pekerjaan Runway 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) tahun 2018 lalu, dipukul rata dan penyerahan uangnya tunai malam-malam melalui aparat desa.
Seorang warga yang akrab disapa Abung Gondrong pada bulan Juni lalu mengatakan, "Dari penghitungan ganti rugi, proses pekerjaan proyek Runway 3 Bandara hingga pembayarannya sangat menyakiti hati warga Rawa Burung. Tim Panitia dan Pengawasan yang awalnya sibuk dan rela mati-matian membela hak warga, nyatanya kini entah kemana. 81 warga kini harus berjuang dengan LAI guna mendapatkan haknya yang belum jelas juntrungannya."
Advertisement
Sementara itu, Supriyadi (45), Sabtu (24/06/2023), salah seorang Perwakilan Masyarakat kepada Wartawan mengatakan, sebanyak 81 warga ex irigasi Rawa Burung hanya meminta pengantian bangunan dan lahan yang sepantasnya. Pihaknya berharap pemerintah serius membantu proses penyelesaian ganti rugi yang dinilai tak wajar tersebut. Bukti kepemilikan tanah dan pajak yang kami bayar setiap tahunnya, pembayarannya seakan tidak wajar.
"Sejak diberikannya ganti rugi uang tunai sebesar 50 juta per KK, hingga saat ini Kami belum juga mendapatkan kabar baik dan itikat baik dari pemerintah dan pihak Angkasa Pura 2. Kami menilai notulen atau berita acara pembayaran tersebut juga tidak jelas isinya. Pihak Angkasa Pura seakan lari dari kesepakatan. Keputusan bersama 3 Menteri terkait masalah ini juga seakan diabaikan," jelas Supriyadi.
Terkait hal tersebut, Ketua BP2 Tipikor pada Lembaga Aliansi Indonesia (LAI), Agustinus P.G, S.H. menduga kuat adanya korupsi berjamaah dan keterlibatan mafia tanah pada proses pembayaran lahan dan bangunan tempat tinggal ratusan Warga ex irigasi Desa Rawa Burung itu.
"Tanah dan bangunan warga Rawa Burung proses pembayarannya seakan tak jelas dan sangat banyak kejanggalan. Pertama harga ganti ruginya sangat jauh beda dengan desa di sebelahnya, proses pembayarannya dilakukan malam hari yang diduga adanya tekanan, termaksud pembayarannya menggunakan uang tunai yang kabarnya melalui aparat desa. Kades, Camat, Bupati, BPN khususnya pihak Angkasa Pura terkait harus diperiksa. Kalau benar kenapa harus takut?" jelas Agus yang melaporkan Mantan Bupati Bogor, Ade Yasin, sebelum ditangkap KPK.