Anniversary Komunitas BELWICH, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sukabumi Tebar Benih Ikan di Sungai Cimandiri
aliansinews.id - Sukabumi, Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi, Nunung Nurhayati, S.Sos KP M.Si beserta jajaran kembali lepasliarkan Benih Ikan di Sungai Cimandiri, Minggu (06/08/2023). Diketahui, Sungai Cimandiri Central (Leuwi Kujang) Desa Wagunreja Kec. Nyalindung merupakan salah satu sungai utama di Kabupaten Sukabumi.Hadir para staff nampak mendampingi Kadiskan Kabupaten Sukabumi, juga hadir jajaran Dinas PU, para Perangkat Desa Wangunreja dan para Komunitas pemancing Sungai di Kabupaten Sukabumi.Kepada awak media, Kadiskan Nunung mengatakan, pelaksanaan tebar benih ikan tersebut dalam rangka Restocking ikan bersama dengan komunitas pemancing Belwich dan bertepatan dengan ulang tahun atau Anniversary yang ke 4 tahun.
”Kami hadir dalam anniversary Belwich sekaligus melaksanakan restocking sebagai upaya pelestarian ikan di Kecamatan Nyalindung,” ujarnya.
Terpantau, acara dibuka dengan mendengarkan laporan dari panitia acara. Dalam laporannya disampaikan bahwa komunitas Belwich ( Berod Leuwi Community) merupakan komunitas yang berada di lingkungan wangunreja, dengan jumlah pemancing aktif sebanyak 20 orang.
“Selain memancing ,komunitas ini juga aktif pada kegiatan pelestarian ikan, diantaranya turut aktif dalam mengkampanyekan bahaya dari kegiatan penangkapan ikan secara destruktif seperti penggunaan setrum dan racun,” kata Kadis Nunung.
Dalam sambutannya, Nunung juga menyampaikan apresiasi sebesar- besarnya terhadap kegiatan positif yang dilakukan komunitas.
Advertisement
“Dinas perikanan berpandangan bahwa hadirnya komunitas sebagai garda terdepan untuk upaya pengelolaan perikanan dimana para pemancing merupakan bagian langsung yang bersentuhan dengan sungai. Dinas perikanan juga mendorong agar kegiatan ini dapat disinergikan dengan instansi lainnya seperti penyediaan pohon untuk penghijauan sempadan sungai dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk pelestarian lingkungan sungai,” tandasnya.
Nunung juga mengungkapkan, bersama komunitas pemancing pihaknya melakukan pelepasliaran ikan di Central Cimandiri. Adapun jenis ikan yang dilepasliarkan adalah ikan Nilem sebanyak 3.000 ekor, kejadian penggunaan racun di sungai.
“Aturan mengenai larangan tersebut tertuang di dalam PERDA NO 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan yang terdapat pada pasal 57 yang berbunyi : barangsiapa yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan sumberdaya ikan atau lingkungan dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 50 juta rupiah,” pungkasnya.