Anggaran Pakaian Dinas Untuk Gubenur Banten Sebesar 1 Milyar lebih Ditolak, Andra Soni: "Saya Pakai Baju Yang Di Jahit Sendiri aja Untuk Pelantikan"

AliansiNews-Banten, Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, ternyata benar-benar mulai dilaksanakan Gubenur dan Wakil Gubenur terpilih Prov Banten terpilih Andra Soni- Dimyati Natakusumah, kedua menolak pemberian fasilitas pembelian baru baju dinas, perlengkapan funiture pada rumah dinas, hingga mobil dinas. Keduanya memilih menggunakan yang sudah ada saja. Hal ini dikatakan keduanya saat berada di Serang, Selasa (18/2/2025).
"Saya dan Pak Dimyati pakai pakaian yang dijahit sendiri untuk pelantikan. Dan tidak akan melaksanakan pembelanjaan untuk furnitur rumah dinas," ungkap Andra Soni
Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Biro Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan semenjak munculnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, pihaknya berencana untuk membatalkannya.
"Yang ditayangkan di RUP (rencana umum pengadaan) yang terdapat dalam DPA (dokumen pelaksanaan anggaran) belum tentu direalisasikan apalagi kita semua sama mengetahui sedang melakukan beberapa efisiensi dan rasionalisasi sesuai Inpres 1 Tahun 2025," ujar dia.
Dalam penjelasannya, Rina mengatakan pada pelaksanaannya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih untuk pengadaan pakaian, meubel serta peralatan lainnya tidak akan membebani anggaran.
"Pemprov pun merencanakan menganggarkan melaksanakan sesuai norma aturan penyiapan sarana prasarana kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH). Namun arahan jelas dan konkrit dari gubernur terpilih Bapak Andra menyatakan bahwa beliau tidak akan membebani APBD dan menyediakan semua pakaian-pakaian dengan biaya sendiri," ujar Rina.
Diketahui, Pemprov Banten melalui Biro Umum dan Perlengkapan menganggarkan belanja pakaian dinas untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih dengan total pagu Rp1.015.000.000. Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Provinsi Banten. Paket pengadaan itu memiliki kode rancangan umum pengadaan (RUP) 56082744.
Sementara itu dalam tangkapan layar yang didapat AliansiNews.ID, Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP Provinsi Banten dengan kode rancangan umum pengadaan (RUP) 55086871, bahwa Pemprov Banten melalui Biro Umum dan Perlengkapan pada Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten menganggarkan hampir setengah miliar atau tepatnya Rp426,84 juta untuk pengadaan tempat tidur Gubernur dan Wakil Gubernur Banten.(Ris/RM)



