AMBS Soroti Pungli PTSL di 5 Desa Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak
AliansiNews.ID-Lebak, Koordinator Aliansi Muda Banten Selatan (AMBS), Haes Rumbaka, menyoroti adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lima desa di Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, kelima desa tersebut diduga meminta biaya antara Rp250.000 hingga Rp350.000 untuk setiap sertifikat tanah. menurutnya nominal tersebut jauh di atas ketentuan yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang hanya memperbolehkan biaya maksimal Rp150.000.
"Kami akan segera melengkapi berkas laporan ke Kejaksaan Negeri Lebak terkait lima desa yang kami sinyalir melakukan pungutan di atas ketentuan," ujar Haes. pada awak media, pada senin, 18/11/24
Haes menyayangkan adanya indikasi pungli dalam program yang seharusnya membantu masyarakat itu, Program PTSL dari pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat ini, diduga disalahgunakan oleh oknum perangkat desa di wilayah tersebut.
"Biaya resmi yang ditentukan pemerintah sudah lebih dari cukup. Kalau pun mematuhi aturan, seharusnya masyarakat tidak terbebani," jelasnya.
Dirinya berharap, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera turun tangan melakukan pembinaan terhadap desa-desa yang terindikasi melanggar.
Advertisement
"Kami juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas," ujarnya.
"Setelah laporan resmi kami serahkan, kami akan adakan konferensi pers untuk menyebutkan nama-nama desa tersebut," sambungnya
Terkait hal tersebut , Haes menegaskan, program ini tidak boleh dicemari oleh tindakan yang melanggar aturan dan merugikan rakyat.
"Pungutan liar seperti ini hanya mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,"Pungkasnya.