Aliansi Indonesia pertanyakan sertifikat tanah di Duri Kepa ke BPN Jakbar
Tim Bidang Hukum Lembaga Aliansi Indomesia (LAI) mendatangi kantor BPN Jakarta Barat (Jakbar) untuk mempertanyakan perkembangan permohonan blokir sertifikat hak milik (SHM), Senin (12/8/2024).
Tim Bidang Hukum LAI selaku penerima kuasa dari ahli waris Napijah Binti Djimun mempersoalkan SHM Nomor 13179/Duri Kepa atas nama Marzuki cs yang diduga mencaplok tanah milik bersama para ahli waris.
"SHM 13179 itu alas haknya girik C. 1158 Persil 42 Blok D.II, yang lokasinya berbeda, dan menurut keterangan Lurah Duri Kepa pada tahun 2015, tanah tersebut sudah habis terjual," kata Ketua Tim Bidang Hukum LAI, Hidayatullah.
Tanah dengan luas ± 1.020 M² yang benar berdasarkan Surat Girik C No. 24, Persil 42, Blok D II atas nama Napijah binti Djimun.
"Jadi itu tanah milik bersama para ahli waris termasuk saudara Marzuki di dalamnya. Mungkin karena serakah ingin menguasai sendiri, dicaploklah tanah itu dengan girik yang berbeda dan lokasinya juga berbeda," tegasnya.
Advertisement
Dia berharap BPN Jakbar bersikap tegas dan menjawab suratnya secara resmi.
"Kami mengirim sirat secara resmi tanggal 24 Juli 2024 lalu, mestinya dijawab secara resmi juga," pungkasnya.