Aktivitas Pengambilan Sampel Pasir Silika, PT Maba Resource, di Kawasan Hutan KPH Jatirogo, Di Duga tak Memiliki izin
Tuban – Aktivitas pengambilan sampel atau test pit pasir silika yang dilakukan oleh PT Maba Resource Indonesia (MRI) di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, yang telah di laksanakan oleh manajemen kepemimpinan direktur Suharyanto, memicu kontroversi di kalangan masyarakat maupun lembaga pemerhati kebijakan maupun lingkungan.
Pasalnya kegiatan pengambilan sampel tersebut, PT MRI di awali dengan datang ke kantor KPH Jatirogo dan menyampaikan rencana mereka untuk mengambil sampel di Dusun Tiwiwan, dalam proses penyerahan informasi tersebut dilakukan secara lisan dan didampingi oleh Kepala Desa Saiful.
Ramainya dalam pemberitaan dan rumor yang beredar, hingga saat ini, PT MRI belum memperoleh izin resmi untuk melakukan aktivitas di kawasan hutan, perizinan masih dalam proses di Direktorat Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), dan oleh karena itu, kegiatan yang dilakukan PT MRI dianggap prematur.
Selain itu, aktivitas yang sedang berjalan tidak lepas menggunakan sarana prasarana kerja yang menggunakan alat berat, sebelum melakukan kegiatan aktivitas, tentunya komitmen dan konsekuensi pelaku usaha harus mempertimbangkan dampak lingkungan, tentunya berpotensi mengancam ekosistem lingkungan yang sistematis.
Selain itu, di ceritakan salah satu warga sebut saja Parjan, orang yang mengetahui seluk beluk Perusahaan MRI, kegiatan tersebut terindikasi manipulasi dan penipuan terhadap induk yang memiliki order pesanan pasir silika.
Advertisement
Parjan menceritakan, PT. KEMINDO merupakan perusahaan suplier material kima dan hasil tambang dalam bentuk pasir silika, dalam pengembangan dan pemenuhan ordernya, perusahaan tersebut melakukan pengembangan dalam penyediaan material bahan baku mencari dan melakukan pencucian pasir silika.
Dalam pengembangannya, di wilayah Tuban, PT. KEMINDO menunjuk PT. MRI sebagai tangan panjang dalam usahanya.
Masih cerita Parjan, ia mengindikasikan progres yang dikerjakan oleh PT. MRI tidak sesuai dengan spesifikasi yang di kehendaki PT. KEMINDO. Dan tidak sesui dengan titik kordinat MRI. Saat itu yang menghadap Ke ADM KPH Jatirogo Dedi Iswandi DEDI, mewakili perusahaan adalah Suhariyanto dan Rifki yang di dampingi Saeful Kades Banjarworo Bangilan, guna meminta izin secara lisan.
“Yang di tunjuk dan telah di ajukan perizinan kegiatannya oleh PT. KEMINDO sampai saat ini kami yang di percaya mengajukan perizinan nya, hingga saat ini belum terbit dari Kementerian, tapi anehnya mereka sudah berani beraktivitas “ terang Parjan.