Aksi Jalan Kaki Suku Anak Dalam dan Petani dari Jambi ke Istana Negara - Hari ke-10
Aksi jalan kaki Suku Anak Dalan(SAD) dan petani dari Jambi yang ingin bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Sabtu (07/09/2019) telah memasuki hari yang ke-10. Berikut adalah pernyataan lengkap dari Korllap Aksi yang dikirimkan ke Media AI:
Dengan modal semangat dan harapan, 69 orang perwakilan Suku Anak Dalam (SAD) yang melakukan Aksi Jalan Kaki dari Jambi menuju Istana Negara RI di Jakarta, terdiri dari 25 orang perempuan, 40 orang laki-laki dan 4 orang anak-anak. Setalah istirahat dan menginap di Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyu Asin, Provinsi Sumatera Selatan. Pagi ini melanjutkan kembali perjalanan mereka menuju ke Istana Negara RI di Jakarta.
Aksi jalan kaki ini dilakukanukan oleh Perawakilan masyarakat Adat Suku Anak Dalam (SAD) 113, karena sudah 33 tahun mereka dirsingkirkan dari tanah adat mereka (Dusun Tanah Menang, Dusun Pinang Tinggi dan Dusun Padang Salak) oleh izin HGU PT. Bangun Desa Utama (BDU) yang berubah menjadi PT.Asiatic Persada, PT.Agro Mandiri Semesta (AMS) dan sekarang menjadi PT.Berkat Sawit Utama (BSU) sejak Tahun 1986.
Baca juga: Aksi Jalan Kaki Suku Anak Dalam dan Petani dari Jambi ke Istana Negara
Banyak pihak berasumsi bahwa konflik tersebut sudah selesai dengan Kompensasi Kemitraan
areal seluas 2000 Hektar yang berada di luar HGU PT. Asiatic Persada, kompensasi 2000 Hektar
tersebut berada di areal PT. Maju Perkasa Sawit dan PT. Jamer Tulen, dua perusahaan ini juga yang juga menguasai tanah negara tanpa hak dan tanpa izin sejak Tahun 1994. PT. Maju Perkasa Sawit dan PT. Jamer Tulen juga sudah bertahun-tahun berkonflik dengan Petani Lokal di Desa Bungku.
Banyak jalan perjuangan sudah ditempuh oleh SAD 113 untuk mengusahakan penyelesaian konflik tersebut. Surat-surat dan berita acara kesepakatan sudah ratusan kali dilakukan. Seperti misalnya pada tanggal 29 Maret 2016, Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 1373/020/III/2016, perihal Penyelesaian Masalah Suku Anak Dalam 113 di Jambi, akan tetapi sampai hari belum ada realisasi penyelesaian konflik Suku Anak Dalam dengan PT.Berkat Sawit Utama (BSU)/PT. Asiatic Persada.
Beberapa waktu lalu bapak Kementrian ATR sampaikan kepada kami bahwa pihak perusahaan dengan suka rela akan melepaskan dari lahan HGU seluas 3.700 ha untuk penyelesaian konflik masyarakat dan untuk kepentingan negara, dan hal itu menurut informasi sudah di ekspos di Kementerian ATR/BPN RI dan Menkopolhukam oleh pihak perusahaan,Tim Terpadu Batanghari dan KANWIL BPN Jambi. Hal ini sungguh tampak terkesan seolah begitu baik perusahaan ini dan perlu kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Lahan seluas 3.700 ha yang akan dilepas oleh perusahaan tersebut tidak termasuk areal lahan konflik masyarakat SAD seluas 3.550 ha didalam hasil survei mikro kehutanan Tahun 1987 yang dituntut oleh SAD 113 dan lahan 3700 ha tersebut tidak termasuk didalam wilayah konflik masyarakat SAD dan Petani lainya yang saat ini juga belum diselesaikan.
Baca juga: Sukoharjo Tahun Depan, Presiden Jokowi Targetkan Sertifikasi Tanah di Jateng Selesai 2024
2. Hasil telaah kami terhadap peta lahan seluas 3.700 ha yang akan dilepas tersebut adalah merupakan lahan yang sejak tahun 2004 dicleam oleh perusahaan masuk wilayah HGU mereka yang padahal isinya adalah pemukim, tanaman karet dan sawit milik masyarakat Desa Pompa Air, Desa Bungku, masyarakat dusun Sungai Beruang Desa Tanjung Lebar dan milik masyarakat pir transmigrasi dan tanaman masyarakat tersebut tidak pernah digusur oleh perusahaan sejak awal kerana memang tidak berkonflik dengan perusahaan tersebut.
3. Adanya tanaman kelapa sawit dan karet masyarakat yang juga tidak termasuk dalam peta lahan seluas 3.700 ha tersebut, tetapi sudah masuk didalam parit gajah perusahaan dan diindikasi kedepan akan mereka masukan dalam peta perpanjangan HGU perusahaan.