Pengrusakan aset PT. Qodiran Kraton Kanoman Cirebon bakal lanjut ke proses hukum
Dugaan pengrusakan terhadap aset milik PT. Qodiran Kraton Janoman Cirebon yaitu pembuatan pagar TPS tempat penampungan sementara) untuk para pedagang pasar Kanoman dipastikan akan diproses secara hukum.
Salah seorang dari family Kanoman Kraton menegaskan, dugaan pengrusakan tersebut tidak semata-mata menyangkut kepentingan perusahaan, tapi juga kepentingan para pedagang di pasar Kanoman.
Dia menceritakan kronologi kejadiannya, yaitu pada Kamis tanggal 30 Juli 2026 sekitar pukul 09:15 WIB terjadi pengumpulan puluhan massa yang diduga dikoordinir oleh seseorang yang bernama Ratu Mawar.
Puluhan massa tersebut berkumpul di sekitar pondok Jinem, kemudian pada sekitar pukul 19:30 massa bergerak ke alun-alun Kanoman dan kemudian melakukan pengrusakan terhadap aset milik PT. Qodiran Kraton Kanoman.
Dia menambahkan, laporan saat ini sedang berpores di Polres Cirebon Kota.
"Kami dari pihak family Kraton Kanoman sangat berharap para pelaku segera ditindak tegas," pungkasnya.


