BP2 Tipikor LAI: Korupsi MBG harus diusut hingga tingkat bawah, izin SPPG bermasalah harus dicabut
BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang berani mengusut kasus korupsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret eks Ketua dan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi tersangka.
Namun, BP2 Tipikor LAI berharap pengusutan tidak hanya terbatas pada tiga eks pucuk pimpinan yang telah menjadi tersangka, namun harus dituntaskan hingga ke pihak-pihak yang terlibat di tingkat atas, sampai ke tingkat daerah bahkan ke SPPG-SPPG yang bermasalah atau terafiliasi kepada para tersangka.
“Salah satu tersangka, yaitu Sony Sonjaya sudah membuka ada 26 pihak lainnya yang terlibat. Itu harus ditindaklanjuti oleh Kejagung, karena indikasinya korupsi MBG itu dilakukan secara berjamaah,” kata Ketua BP2 Tipikor LAI, Agustinus Petrus Gultom, SH, Kamis (11/6/2026).
Bahkan, kata Agus, SPPG-SPPG yang terbit izinya akibat praktek kotor itu harus dicabut perizinannya.
“Salah satu yang sudah menjadi sorotan adalah Yasika Aulia Ramadhani, anak Wakil Ketua DPRD Sulsel, yang memiliki 41 dapur MBG. Padahal, aturannya satu yayasan yang menjadi mitra program hanya diizinkan mengelola maksimal 10 dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam satu provinsi yang sama,” lanjut Agus.
Laporan dari berbagai daerah, menurut Agus, sangat banyak SPPG yang bermasalah, hingga isu jual-beli titik atau perizinan SPPG.
“Isu-isu tersebut harus ditindak lanjuti dan diusut sampai ke akar-akarnya, agar MBG tidak menjadi ajang perampokan berjamaah yang baru,” ujarnya.
Agus juga menegaskan kepada pengurus LAI di daerah, terutama pemegang KTA BP2 Tipikor agar mengawasi pelaksanaan MBG dan melaporkan setiap penyimpangan.
“Bisa dilaporkan langsung ke APH (aparat penegak hukum), bisa melalui kami di DPP. Dan jika laporan langsung ke APH tidak ditindak lanjuti, laporkan kepada kami,” pungkasnya.

