Imigrasi Klaim Dokumen Lengkap, Keberadaan TKA China di PLTSa Kramasan Tetap Jadi Sorotan
PALEMBANG, Aliansinews"
Keberadaan lebih dari 30 tenaga kerja asing (TKA) asal China yang diduga bekerja dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) milik PT Indo Green Power di kawasan Kramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, menjadi sorotan masyarakat sekitar.
Warga menilai keberadaan para pekerja asing tersebut perlu mendapat perhatian serius, terutama terkait administrasi kependudukan dan pelaporan keberadaan mereka di lingkungan setempat.
Para TKA disebut tinggal di rumah-rumah warga di sekitar proyek tanpa adanya laporan resmi kepada pengurus RT, RW, maupun pihak kelurahan.
Sesuai ketentuan administrasi kependudukan dan keimigrasian di Indonesia, setiap warga negara asing (WNA) yang tinggal sementara di suatu wilayah wajib melapor dalam waktu 1x24 jam kepada aparat lingkungan setempat.
Selain itu, pemilik tempat tinggal atau penjamin juga diwajibkan melaporkan keberadaan WNA melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam regulasi tersebut, pengelola tempat tinggal atau penginapan yang tidak melaporkan keberadaan orang asing dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta.
Kondisi di lapangan yang diduga berlangsung tanpa pelaporan resmi memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, keimigrasian, serta efektivitas pengawasan pemerintah daerah terhadap tenaga kerja asing dalam proyek strategis tersebut.
Masyarakat mendesak pemerintah daerah, Dinas Tenaga Kerja, pihak Imigrasi, dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen izin kerja, izin tinggal, serta mekanisme pelaporan para TKA yang terlibat dalam proyek tersebut.


