Sudjatmiko: Proyek APBN Harus Sesuai Standar, Rajawali Jatim Minta Perbaikan Total & Tindak Lanjut Hukum
Bogor - Aliansinews id. Langkah tegas Tenaga Ahli Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas yang menghentikan.
Sementara pekerjaan di Desa Toket, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan mendapat apresiasi sekaligus sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Jawa Timur.
Keputusan penghentian sementara disampaikan langsung oleh Karman selaku Tenaga Ahli P3-TGAI BBWS Brantas pada Selasa (21/7/2026), menyusul temuan di lapangan yang menunjukkan pelaksanaan pekerjaan menyimpang dari ketentuan teknis.
Antara lain, pasangan batu tidak menggunakan adukan semen sebagai pengikat, pondasi belum dikerjakan, serta tidak adanya papan informasi proyek yang wajib memuat data anggaran, volume, dan pelaksana kegiatan.
Merespons hal tersebut, Ketua DPW RAJAWALI Jawa Timur, Sudjatmiko, menyampaikan pernyataan sikap resmi:
"DPW RAJAWALI Jawa Timur sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari tim BBWS Brantas yang segera menghentikan sementara pekerjaan yang jelas-jelas tidak sesuai spesifikasi teknis.
Ini bukti bahwa pengawasan berjalan, namun kami menegaskan hal ini harus menjadi titik awal evaluasi menyeluruh, bukan sekadar berhenti sementara lalu dilanjutkan tanpa perbaikan total," tegas Sudjatmiko di Surabaya, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, proyek yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah amanah rakyat. Jika dikerjakan asal jadi, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan fungsi bangunan irigasi serta merugikan petani yang seharusnya menerima manfaat jangka panjang.
"Ketiadaan papan informasi juga pelanggaran serius. Masyarakat berhak tahu secara terbuka dan jelas siapa yang mengerjakan, berapa dananya, dan apa targetnya. Tanpa itu, pengawasan masyarakat menjadi mati," tambahnya.


