Press Release KRYD Oktober 2026: Kapolres Simalungun Ungkap Tiga Kasus 3C, Pelaku Pencurian Diringkus hingga Labuhan Batu dan Batu Bara

Press Release KRYD Oktober 2026: Kapolres Simalungun Ungkap Tiga Kasus 3C, Pelaku Pencurian Diringkus hingga Labuhan Batu dan Batu Bara
 
BOGOR RAYA
Sabtu, 31 Okt 2026  21:13

Bogor - Aliansinews id. Polres Simalungun Polda Sumatera Utara menunjukkan transparansi kepada publik melalui Press Release hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka penegakan hukum kasus 3C, yakni Curanmor, Curas, dan Curat, selama Oktober 2026. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M.

Press release digelar pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di Halaman Satpas Sat Lantas Polres Simalungun, Jalan Asahan Batu 7, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar.

Hadir Wakapolres Kompol Imam Alriyuddin, S.H., M.H., Kabag SDM Kompol Manaek Sahala Ritonga, S.H., M.H., Kabag Log Kompol Pandapotan Butar Butar, S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., Kasat Intelkam AKP Tombor Marbun, S.H., Kasi Humas AKP V.J. Purba, serta insan pers dari media online, televisi, cetak, hingga streaming.

"Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, sebagaimana semangat Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi, dan Melayani. Kami menyampaikan data dan fakta secara akurat agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat," ujar AKBP Hendri Nupia Dinka Barus mengawali keterangannya.

Kapolres menjelaskan, press release merupakan wujud pertanggungjawaban dan keterbukaan informasi publik, sekaligus membangun kepercayaan masyarakat dan memperkuat kemitraan dengan insan pers. Dalam kesempatan itu, ia memaparkan tiga keberhasilan pengungkapan kasus pencurian.

Kasus pertama ditangani Sat Reskrim Polres Simalungun. "Kejadiannya Selasa, 27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Pintu Keluar Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombeian Panei.

Korban sedang tidur di dalam dump truck dengan kaca terbuka sedikit, lalu dua ponsel yang diletakkan di dashboard, iPhone 15 Plus dan Oppo A5i, raib. Kerugiannya sekitar Rp20 juta," ungkapnya.

Menurut Kapolres, modus pelaku tergolong sederhana namun memanfaatkan kelengahan korban. "Kedua pelaku berboncengan menggunakan Honda Scoopy hijau tanpa pelat nomor. Setelah melihat sopir tertidur dan kaca terbuka, satu pelaku turun mengambil ponsel, lalu keduanya melarikan diri," tuturnya.

Dua tersangka, yakni Onky Martianus Nainggolan (33) dan Rudi Simanjuntak alias Pudan (29), keduanya warga Pematangsiantar, berhasil ditangkap pada Kamis, 29 Oktober 2026.

1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita