Kasus BTN Purwakarta: DPD RAJAWALI Beberkan Pasal Berlapis yang Bisa Menghukum Pelaku Kredit Fiktif 

Kasus BTN Purwakarta: DPD RAJAWALI Beberkan Pasal Berlapis yang Bisa Menghukum Pelaku Kredit Fiktif 
 
BOGOR RAYA
Sabtu, 06 Jun 2026  19:59

Bogor - Aliansinews id. Dewan Pengurus Daerah Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPD RAJAWALI) Purwakarta mengangkat sorotan tajam terhadap kasus dugaan kredit fiktif dan pemalsuan dokumen yang menimpa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Kantor Cabang Purwakarta.

Dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar hingga Rp2 miliar rupiah. Kasus ini bermula dari temuan internal pihak bank yang kemudian dilaporkan ke kepolisian sejak Juni 2024, dan kini satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum berinisial SP – mantan tenaga alih daya (outsourcing) yang bertugas sebagai Consumer Loan Marketing (CLM) – diduga menjadi otak utama di balik manipulasi tersebut.

Ia diduga memalsukan berbagai dokumen penting persyaratan kredit, antara lain surat keputusan pensiun, surat keterangan kematian, surat keterangan lunas bank lain, surat keterangan pegawai, hingga slip gaji. 

Dokumen palsu itu digunakan untuk mengajukan kredit atas nama sembilan debitur, yang akhirnya mengalami kemacetan pembayaran dan merugikan keuangan bank secara besar-besaran.

Kepala Cabang BTN Purwakarta, Jajang Soemantri, menegaskan bahwa perseroan justru menjadi pihak yang pertama kali menemukan indikasi penyimpangan dan melaporkannya ke kepolisian pada 28 Juni 2024, tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/320/VI/2024/SPKT/POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT.

Langkah ini sebagai wujud komitmen menjaga integritas, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola perusahaan yang baik. Saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan, dan SP resmi ditetapkan tersangka akhir Mei 2026 oleh Polres Purwakarta.

Aspek Hukum dan Pasal yang Menjerat
Menurut pantauan dan penelusuran hukum DPD RAJAWALI Purwakarta, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana berlapis yang diatur dalam peraturan perundang-undangan:

1. Pasal 392 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Pemalsuan Surat) – Mengatur siapa saja yang membuat atau memakai surat palsu/dipalsukan seolah asli, yang dapat menimbulkan hak atau kerugian. Ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita