Masa Lintas Lembaga dan Ormas Kawal Kopsbara Desak DPRD Muara Enim Panggil Seluruh Pemegang IUP dan IUPK

Masa Lintas Lembaga dan Ormas Kawal Kopsbara Desak DPRD Muara Enim Panggil Seluruh Pemegang IUP dan IUPK
Kantor DPRD Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan
MUARA ENIM
Kamis, 15 Okt 2026  18:05

Muara Enim, Aliansinews.ID

Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Jasa Bersama (Kopsbara) bersama aliansi lintas Organisasi Masyarakat (Ormas) menggelar aksi damai dan audiensi di Ruang Rapat Gedung DPRD Kabupaten Muara Enim pada Kamis (15/10/2026). 

Aksi ini memprotes dugaan ketidakpatuhan sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), khususnya PT. MME di wilayah Desa Darmo, terhadap regulasi yang mewajibkan kemitraan dengan koperasi daerah.  

Aksi damai yang dimulai pukul 09.00 WIB ini bergerak dari Sekretariat Kopsbara menuju Kantor DPRD Muara Enim, dengan estimasi massa mencapai kurang lebih 100 orang. Pergerakan massa ini dikawal ketat dan dipimpin oleh sejumlah Koordinator Lapangan (Korlap), yakni Juniardi alias Ki Jhon (Ketua Kopsbara), Azuar Anas, S.Pd (Ketua GRIB Muara Enim), Franky M (Sekjen Gencar), dan Darwin (Ketua GNCP Muara Enim), Elvian H. S.Pd.  (Sek BPAN - LAI).

Selain Kopsbara, barisan aksi juga diisi oleh Ormas Gencar, Garda Prabowo, Grib Jaya, Forum Masyarakat Muara Enim Bersatu, Lembaga Aliansi Indonesia BPAN, dan GNCP.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang beredar, tuntutan masyarakat didasarkan pada landasan hukum yang sangat jelas. Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba Pasal 51 Ayat 2 dan Pasal 108, pemegang IUP dan IUPK diwajibkan untuk memprioritaskan pemanfaatan barang, jasa, dan kemampuan usaha dalam negeri, serta melibatkan pengusaha lokal dan koperasi setempat. Hal ini juga diperkuat oleh PP No. 96 Tahun 2021 dan Permen ESDM No. 7 Tahun 2020.  

Dalam dokumen tuntutannya, Kopsbara menegaskan bahwa jika pemegang IUP terbukti tidak taat pada regulasi tersebut, terdapat sanksi tegas. Sanksi administratif dari Menteri ESDM dapat berupa teguran tertulis, penangguhan kegiatan, penghentian kegiatan, hingga pencabutan IUP. Selain itu, terdapat ancaman denda Rp 100 juta hingga Rp 10 Miliar, serta sanksi pidana penjara maksimal 5 tahun sesuai Pasal 173 UU Minerba.  

Audiensi ini dihadiri oleh jajaran eksekutif, di antaranya Camat Muara Enim, Camat Lawang Kidul, Kabag Hukum Setda, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas PP ESDM, serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM.

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Yones Tober, Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#ptba
#muara enim
#dprd
#batu bara
#aksi
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita