Kordill Sepihak Alias Cacat Demi Hukum DPC GRIB JAYA Muara Enim & Tim Kuasa Hukum Kontraktor PT Arief Luthfi Sriwijaya

Kordill Sepihak Alias Cacat Demi Hukum DPC GRIB JAYA Muara Enim & Tim Kuasa Hukum  Kontraktor PT Arief Luthfi Sriwijaya
Foto Saat bersama tim kuasa hukum Taufik Hidayat,S.h.M.h
MUARA ENIM
Sabtu, 15 Agu 2026  00:34

MUARA ENIM — DPC Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) JAYA Kabupaten Muara Enim bersama Tim Kuasa Hukum PT Persada Semesta Beton mengecam keras tindakan sewenang-wenang dan ugal-ugalan yang dilakukan oleh pemborong PT Arief Luthfi Sriwijaya (Sdr. Adek Iskandar) pada proyek pembangunan jalan/Flyover Simpang SERVO Kabupaten Lahat–Muara Enim (Jumat, 14/Agustus/2026, Pukul 23.11 WIB).
Ketua DPC GRIB JAYA Muara Enim, Azuar Anas, S.Pd., didampingi Sekretaris Andi Razak Efendi mengungkapkan bahwa kontraktor PT Arief Luthfi Sriwijaya secara terang-terangan telah melanggar kesepakatan bersama dan membangkang terhadap instruksi resmi Dinas PU Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan.
Kronologi Pelanggaran Prosedur dan Pengangkangan Kesepakatan
Berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Tim bertanggal 13 Agustus 2026 yang ditandatangani di Pos Utama Security PT Servo Lintas Raya (Desa Tanjung Jambu, Kec. Merapi Timur, Kab. Lahat) bersama unsur Babinsa Koramil Merapi (Serka Ari Kusmiran), Bhabinkamtibmas Polsek Merapi (Aipda Akbar), Tim Dinas PU BM Provinsi Sumsel (Supri), Advokasi Hukum, serta jajaran GRIB JAYA, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut.
Tunggakan Utang Material Pengerjaan cor beton jalan nasional/flyover Simpang SERVO masih bermasalah karena pemborong PT Arief Luthfi Sriwijaya (Sdr. Adek Iskandar) belum membayar utang material kepada pihak supplier (PT Persada Semesta Beton) yang seharusnya diselesaikan/dijanjikan sejak 10 Agustus 2026.
Kontraktor Menghindar dan Menipu Sdr. Adek Iskandar sengaja tidak mau menemui supplier serta mengelak dan menipu saat dihubungi oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun Tim Dinas PU BM Sumsel dengan berbagai alasan.
Instruksi Penundaan Resmi Atas dasar hal tersebut, Tim Dinas PU BM Provinsi Sumsel secara resmi menyatakan MENUNDA pekerjaan Kordrill/pengeboran di lokasi karena lokasi belum siap, adanya potensi konflik warga lokal, serta mewajibkan penyelesaian utang material terlebih dahulu pada pertemuan Sabtu, 15 Agustus 2026.
Pengerjaan Sepihak secara Kucing-kucingan Namun pada Kamis sore pukul 18.00 WIB hingga selesai, kontraktor PT Arief Luthfi Sriwijaya secara sepihak dan nekad melakukan pekerjaan Kordrill sendiri di lapangan tanpa dihadiri maupun disaksikan oleh Tim Teknis Dinas PU BM Sumsel maupun saksi berwenang.
"Ini tindakan garong dan pembangkangan nyata terhadap prosedur! Bagaimana mungkin proyek bernilai miliaran rupiah milik negara dikerjakan sembunyi-sembunyi tanpa kehadiran pengawas resmi? Mutu dan kualitas jalannya jelas patut dipertanyakan serta CACAT DEMI HUKUM" tegas Azuar Anas, S.Pd.

Kuasa Hukum Taufik Hidayat, S.H., M.H. Geram & Siap Bertindak Secara Prosedural Hukum Kegeraman mendalam juga disampaikan oleh Kuasa Hukum PT Persada Semesta Beton, Taufik Hidayat, S.H., M.H. Pihaknya menegaskan bahwa tindakan Sdr. Adek Iskandar yang tidak memiliki iktikad baik dan terus mengelak—bahkan ketika ditelepon beribu-ribu kali tidak memberikan jawaban—merupakan bentuk pelecehan terhadap komitmen hukum dan kemitraan bisnis.
"Kami selaku Kuasa Hukum PT Persada Semesta Beton sangat geram atas ulah Sdr. Adek Iskandar (PT Arief Luthfi Sriwijaya).

 Saudara Adek dihubungi beribu-ribu kali tak ada jawaban alias terus mengelak. Ini bukan sekadar masalah penunggakan pembayaran material, tetapi sudah masuk pada ranah pembangkangan terhadap kesepakatan resmi dan prosedur hukum.

Atas kejadian ini, kami tidak akan tinggal diam dan akan bertindak secara tegas dan prosedural! Kami sedang menyiapkan langkah-langkah hukum menyeluruh, baik pengajuan gugatan hukum, pelaporan pidana atas dugaan perbuatan melawan hukum/penipuan, hingga pengaduan resmi ke instansi pengawas PUPR, BBPJN, dan LKPP agar perusahaan kontraktor tersebut ditindak tegas!" ujar Taufik Hidayat, S.H., M.H. dengan nada geram.

Sikap Tegas DPC GRIB JAYA Muara Enim & Tim Advokasi Hukum Atas temuan ini, DPC GRIB JAYA Muara Enim secara tegas menyampaikan tuntutan sikap sebagai berikut
MENOLAK KERAS HASIL KORDRILL / COR SEPIHAK (REJECT), Meminta Kepala Dinas PU BM Provinsi Sumsel dan BBPJN untuk secara resmi membatalkan dan menolak (REJECT) seluruh hasil pengerjaan tanggal 13 Agustus 2026 tersebut karena dilakukan secara ilegal dan cacat prosedur.
BLACKLIST / HENTIKAN KONTRAKTOR,
Mendesak Pemerintah Provinsi Sumsel dan PPK untuk mengevaluasi, menghentikan seluruh pekerjaan PT Arief Luthfi Sriwijaya di lapangan, serta memasukkannya ke dalam daftar hitam (blacklist) sampai kewajiban finansial material diselesaikan secara tuntas.
SIAP TURUN KE LAPANGAN (ACTION MASSAL),
Jika Dinas PU BM Sumsel tidak mengambil tindakan tegas dan membiarkan kontraktor nakal ini bermain-main, DPC GRIB JAYA Muara Enim bersama elemen masyarakat akan turun langsung menyetop paksa seluruh aktivitas proyek di lokasi Simpang SERVO.
"Jangan coba-coba mempermainkan aturan hukum dan merusak kualitas pembangunan infrastruktur di daerah kami demi mencari keuntungan sepihak dengan cara menzalimi pihak supplier!" tutup Azuar Anas, S.Pd.

TAG:
#prabowo subianto
#kementrian pupr
#kapolri
#kajagung ri
#kpk ri
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita