Advokat di Bogor Dugaan Dikeroyok Hingga Luka, Terdakwa Belum Ditahan di Rutan 

Advokat di Bogor Dugaan Dikeroyok Hingga Luka, Terdakwa Belum Ditahan di Rutan 
 
BOGOR RAYA
Rabu, 23 Sep 2026  18:47

Bogor - Aliansinews id. Advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn., mempertanyakan belum ditahannya Terdakwa  Siti Saripah di Rumah Tahanan Negara (Rutan), meski perkara dugaan penganiayaan terhadap dirinya telah memasuki persidangan, (23-08-2026).

Perkara tersebut telah menjalani kurang lebih empat kali persidangan. Korban menyebut pada sidang pertama dirinya tidak mendapat pemberitahuan mengenai agenda persidangan dan baru diinformasikan untuk hadir pada sidang kedua, agenda saksi korban. 

Kasus ini bermula pada 19 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan keterangan korban, terdakwa Siti Saripah datang ke sebuah rumah di Bogor bersama sekitar 30 orang. Mereka diduga memaksa masuk hingga menyebabkan kerusakan pintu, dengan cara premanisme dan arogan. 

Di dalam rumah, Terdakwa Siti Saripah diduga melakukan pemukulan dan mencakar terhadap Titin Hartati yang saat itu berada di lokasi berdasarkan kuasa khusus untuk menjaga dan menempati rumah milik Hartono Kusnan, yang diperoleh hasil pembelian yang sah secara hukum dari pemilik sebelumnya H. A. Wahab. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka memar dan patah pada salah satu jari kaki. Peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Babakan Madang pada 20 Desember 2025 dengan Nomor STPP/173/XII/2025/Jbr/Res Bgr/Sek Bbk Madang.

Pada 15 Maret 2026, Siti Saripah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/08/III/2026/Reskrim. Namun, korban menyebut tersangka tidak ditahan dengan alasan dinilai kooperatif dan kemudian menjalani status tahanan kota, ada apa dengan pihak penyidik kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum, kenapa di perlakukan istimewa sebagai Terdakwa? Ujar korban. 

Korban mempertanyakan dasar pertimbangan tersebut, terutama karena menurut keterangannya terdapat dugaan ancaman dan intimidasi serta laporan lain di Polresta jakarta Utara dugaan perbuatan pidana lainnya yang dilakukan oleh terlapor terdakwa Siti Saripah.

“Kami meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan secara terbuka dan memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan jangan adanya  perlakuan istimewa terhadap terdakwa, ujar korban Titin Hartati.

Korban juga meminta agar proses persidangan dan penanganan perkara dilakukan secara adil serta memberikan kepastian hukum bagi korban, dan korban memintak kepada Majlis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong agar Terdakwa Siti Saripah segera ditahan dirumah tahanan Rutan.

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita