Masuk Daftar Prioritas, Tapi Mandek Terus - Maung NTB Soroti Lambatnya Proses Pembahasan RUU
Bogor - Aliansinews id. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi memasukkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026," (16-06-2026).
Jika pembahasan belum selesai tahun ini, prosesnya akan dilanjutkan ke tahun depan, sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan.
Saat ini RUU tersebut menjadi inisiatif DPR, bukan pemerintah, dan dinyatakan sebagai salah satu prioritas utama untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia .
Namun, memasuki pertengahan tahun 2026, kenyataannya pembahasan belum juga menunjukkan kemajuan nyata. Sudah lebih dari setengah tahun berjalan, RUU ini masih berada pada tahap wacana dan janji semata, belum ada tanda-tanda pengesahan segera.
Merespons keputusan sekaligus lambatnya proses ini, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) Nusa Tenggara Barat menyampaikan tanggapan resmi yang tegas namun konstruktif.
Ketua DPD MAUNG NTB, Narapudin AMA, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemulihan aset negara yang hilang akibat tindak pidana, terutama korupsi. Namun ia juga melontarkan kritik keras atas lambannya kinerja legislatif.
“Kami menyambut baik langkah ini, tapi kenyataannya sudah masuk Prolegnas sejak akhir 2025, sekarang pertengahan 2026 belum juga ada kepastian. Jangan hanya jadi janji manis dan omongan belaka yang berulang tahun demi tahun,” tegas Narapudin AMA di Mataram.
Ia menegaskan, dalih menunggu sinkronisasi dengan RUU KUHAP atau harmonisasi aturan lain sudah sering didengar sejak bertahun-tahun lalu, bahkan RUU ini sudah berjalan lebih dari 15 tahun tanpa hasil pasti.
“Kalau terus dijadikan alasan, kapan selesainya? Rakyat sudah lelah menunggu. Ini bukan hal baru, tapi pola penundaan yang sama terus diulang,” ujarnya.


