Satreskrim Klungkung amankan Diduga Pelaku Persetubuhan Anak di bawah umur

Satreskrim Klungkung amankan Diduga Pelaku Persetubuhan Anak di bawah umur
Penangkapan pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
BALI
Rabu, 22 Jul 2026  19:42

Semarapura -- Kasus Persetubuhan anak dibawa umur terjadi di wilayah hukum polres Klungkung.

Satreskrim polres Klungkung telah mengamankan diduga pelaku, hari Selasa tanggal 21 Juli 2026. Sat Reskrim Polres Klungkung atas Perintah Kasat Resrim Polres Klungkung AKP RENO CHANDRA WIBOWO,S.Tr.K.,S.I.K yang dipimpin Langsung Kanit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Klungkung IPDA I KOMANG SANDIARSA, S.H., M.H telah mengamankan seorang Laki-laki yg diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak dibawah umur yang diketahui terjadi pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2026 bertempat JL. Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, Desa Kusamba Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung Provinsi Bali. Sebelumnya polisi menerima laporan, dengan Nomor : LP/B/44/VII/2026/SPKT/POLRES KLUNGKUNG/POLDA BALI,Tanggal 11 Juli 2026, pelapor atas nama I KADEK MERTA.

Pelapor Merta dengan alamat banjar dinas melanting, manggis 

Sementara korban adalah NKPD perempuan, pelajar kelahiran Karangasem 3 September 2009 dan tinggal di Br dinas melanting, manggis, Karangasem.

Polisi juga telah meminta keterangan beberapa saksi Diantaranya I Putu Wiranata 34 karyawan swasta Asal Padangbai, manggis.

Sedangkan diduga pelaku Andi catur widodo alias putra 39, kelahiran Probolinggo, Jatim, tinggal di br labuan, desa antiga, manggis, Karangasem.

Peristiwa ini diketahui berawal pada hari rabu tanggal 1 Juli 2026 sekira pukul 14.30 wita anak pelapor (korban) mengeluhkan perutnya sakit dan tidak mengalami mentruasi, selanjutnya pelapor mengajak anaknya melakukan pemeriksaan di bidan (BU SITI) yang berada di wilayah Kusamba Kecamatan Dawan Kab Klungkung, dan dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa anaknya hamil sekitar 6 bulan, selanjutnya pelapor menanyakan hal tersebut kepada korban dan saat itu korban memberitahukan bahwa dari sekira bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Februari 2026 sempat berhubungan badan dengan seorang laki-laki yang dikenal melalui media sosial aplikasi OMI, yang mana laki-laki tersebut mengaku bernama Putra Alias Andika alias Komang Alias Rian yg mengaku berasal dari Kec Manggis Karangasem Dekat Pasar Manggis, dengan adanya kejadian tersebut pelapor melaporkan Kepolres Klungkung guna mendapat penanganan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Unit IV Tipidter Polres Klungkung yang dipimpin IPDA I KOMANG SANDIARSA, S.H., M.H. mendatangi Tempat Kejadian Perkara melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut mengarah ke terduga terlapor, dan selanjutnya tim mengamankan terduga pelaku di alamat tinggalnya di sebuah rumah kos yang beralamat Br Dinas Labuan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali.

Kemudian kini pelaku dan barang bukti berhasil di amankan di Mapolres Klungkung guna pengembangan lebih lanjut.

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#persetubuhan
#bawah umur
#klungkung
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita