Kerugian Negara Capai Rp5,5 Miliar, PDAM Sintang Digeledah Kejaksaan; RAJAWALI Kalbar Lontarkan Sejumlah Pertanyaan Kritis Perkembangan Kasus dan Tegaskan Ancaman Hukumnya
Bogor - Aliansinews id. Dugaan penyimpangan keuangan yang terjadi di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Senentang Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, terus menjadi sorotan tajam publik.
Kejaksaan Negeri Sintang telah resmi melakukan tindakan penggeledahan di kantor perusahaan daerah tersebut pada Senin (1/9/2025), menyusul temuan audit yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara dan daerah yang sangat besar, yaitu mencapai Rp5.568.709.539,00 (Lima Miliar Lebih).
Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan berdasarkan surat perintah resmi dan izin pengadilan, guna mencari serta mengamankan barang bukti berupa dokumen keuangan, arsip pembayaran pelanggan, dan perangkat pendukung lainnya. Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan rekening pembayaran tagihan air yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu.
Merespons langkah hukum tersebut, DPW Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kalbar yang diketuai Imam Fauzi, memberikan tanggapan serius sekaligus melontarkan sejumlah pertanyaan mendasar terkait perkembangan penanganan kasus yang sangat merugikan rakyat ini.
Pertanyaan Kritis Perkembangan Kasus dari RAJAWALI Kalbar
Dalam pernyataannya, Imam Fauzi didampingi Sekretarisnya, hairil menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah cepat penegak hukum, namun di sisi lain masih menyimpan sejumlah pertanyaan besar yang harus segera dijawab demi kepastian hukum dan keadilan.
“Kami di RAJAWALI Kalbar sangat mengapresiasi langkah berani Kejaksaan Negeri Sintang yang berani membuka tabir kasus ini. Namun, di tengah proses yang berjalan, kami memiliki sejumlah pertanyaan penting yang harus segera mendapatkan jawaban yang jelas dan transparan dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait,” ujar Ketua
Berikut adalah pertanyaan perkembangan kasus yang disampaikan secara tegas oleh Ketua DPW RAJAWALI Kalbar:
1. Sampai di mana perkembangan penyidikan saat ini? Apakah setelah penggeledahan dan pengamanan barang bukti, penyidik sudah menemukan kecukupan alat bukti untuk segera menetapkan tersangka?

