Aktivis Pemerhati Hukum Minta Kasus Yanti Ditinjau Ulang, Desak Pengawasan Mabes Polri
Palembang, AliansiNews.id.
Penanganan laporan dugaan tindak pidana yang ditangani Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumatera Selatan terkait perkara yang dilaporkan seorang warga Palembang berinisial Yanti kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah aktivis pemerhati hukum meminta agar proses penanganan perkara tersebut ditinjau ulang secara objektif dan transparan demi menjamin rasa keadilan bagi seluruh pihak. Sabtu (20/6/2026)
Permintaan tersebut mencuat setelah keluarga pelapor bersama sejumlah aktivis menyatakan akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri guna meminta supervisi dan pengawasan terhadap proses penanganan perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 29 April 2026, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel telah melakukan berbagai langkah penyelidikan sebagai tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima pada Oktober 2025.
Dalam dokumen resmi tersebut dijelaskan bahwa penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi yang dianggap mengetahui peristiwa yang dilaporkan. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa rekaman percakapan yang tersimpan dalam flashdisk, pakaian yang diduga berkaitan dengan kejadian, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Tidak hanya itu, penyidik turut meminta keterangan ahli pidana, memperoleh legal opinion dari akademisi hukum, serta mengantongi hasil pemeriksaan kesehatan jiwa korban dari salah satu rumah sakit di Kota Palembang sebagai bagian dari proses pendalaman perkara.
Pemeriksaan lokasi kejadian perkara (TKP) dan klarifikasi terhadap pihak terlapor juga telah dilakukan guna memperoleh gambaran yang utuh terhadap peristiwa yang dilaporkan.
Namun demikian, hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 13 Maret 2026 menyimpulkan bahwa kasus tersebut masih memerlukan penyelidikan lanjutan dan pendalaman lebih lanjut sebelum dapat ditentukan langkah hukum berikutnya.
Dalam SP2HP disebutkan bahwa penyidik berencana kembali melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dan melaksanakan gelar perkara lanjutan guna menentukan arah penanganan kasus tersebut.


