Kasus Hibah Polnep Naik ke Penyidikan, DPW RAJAWALI Kalbar: Jangan Biarkan Kasus Ini Jadi ‘Mati Suri’

Kasus Hibah Polnep Naik ke Penyidikan, DPW RAJAWALI Kalbar: Jangan Biarkan Kasus Ini Jadi ‘Mati Suri’
 
BOGOR RAYA
Senin, 08 Jun 2026  10:48

Bogor - Aliansinews id. Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Singkawang kepada Politeknik Negeri Pontianak (Polnep) dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," 07-06-2026

Dana yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022 dan 2023 senilai miliaran rupiah itu sedianya digunakan untuk persiapan pendirian Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU), namun diduga terjadi penyimpangan penggunaan hingga merugikan keuangan negara .

Informasi ini langsung disorot dan dikawal ketat oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) Kalbar, lembaga pers independen yang bergerak memantau kinerja aparatur, mengawal transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta memperjuangkan hak masyarakat atas pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.

DPW RAJAWALI Kalbar menilai kasus ini sangat serius karena menyangkut dana pendidikan yang seharusnya dinikmati masyarakat luas, dan meminta proses hukum berjalan tuntas tanpa pandang bulu.

Ketua DPW RAJAWALI Kalbar, Imam Fauzi, menyatakan bahwa langkah Kejari Singkawang menaikkan status perkara ke penyidikan adalah langkah tepat dan harus didukung penuh.

Namun, lembaganya mengingatkan agar penyelidikan tidak berhenti di permukaan, melainkan menelusuri seluruh alur, tanggung jawab, dan pihak yang terlibat—baik dari sisi pemberi hibah maupun penerima.

“Dana hibah pendidikan adalah uang rakyat, uang negara. Jika terbukti ada penyalahgunaan, penggelapan, atau penyimpangan administrasi, itu adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan pendidikan kita.

DPW RAJAWALI Kalbar akan terus mengawal agar tidak ada yang ditutup-tutupi, tidak ada perlindungan, dan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Imam, Minggu (7/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, nilai dana hibah yang disalurkan pada dua tahun tersebut mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah, namun realisasi pembangunan dan fasilitas yang dijanjikan belum terlihat jelas, serta muncul dugaan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukan dan ketentuan perundang-undangan .

1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita