Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Ilir Barat II, Polda Sumsel Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas
PALEMBANG, Aliansinews"—
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang. Pengungkapan ini menjadi bukti respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Sumsel.
Kasus pencurian tersebut menimpa korban berinisial A (24), seorang pelajar yang kehilangan sepeda motor miliknya saat berada di rumahnya pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 02.20 WIB. Korban terbangun setelah mendengar suara mencurigakan dari arah depan rumah. Saat dilakukan pengecekan, sepeda motor milik keluarga korban diketahui telah hilang meskipun sebelumnya dalam kondisi setang terkunci.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku diduga masuk ke area rumah dengan cara mengangkat pintu pagar utama sebelum membawa kabur kendaraan korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp19 juta.
Menerima laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri petunjuk di lapangan, serta melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial AA (22) di lokasi persembunyiannya. Tersangka kemudian langsung diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor warna biru tahun 2024 milik korban, satu celana jins hitam, kaus abu-abu, sandal jepit hitam, serta topi warna biru yang digunakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam menekan angka kriminalitas jalanan, khususnya tindak pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. Stabilitas keamanan yang terjaga di wilayah Kota Palembang diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

