PT KSA Diguncang Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan, Ijazah Ditahan, Gaji Mandek, BPJS Diduga Tak Dipenuhi
Sumsel, AliansiNews.id.
Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan PT Karya Sejahtera Abadi Tama (KSA) kini menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah mantan karyawan buka suara terkait dugaan penahanan ijazah, gaji yang tidak dibayarkan, hingga hak BPJS yang disebut tidak diberikan secara menyeluruh.
Kasus ini memantik perhatian karena menyangkut hak dasar pekerja yang dilindungi undang-undang. Praktik penahanan ijazah dinilai bukan hanya mencederai hak pekerja, tetapi juga dianggap sebagai bentuk tekanan yang dapat menghambat seseorang mencari pekerjaan baru
Informasi yang dihimpun menyebutkan, ijazah milik mantan pekerja diduga masih ditahan meskipun hubungan kerja telah berakhir. Ironisnya, penahanan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan internal perusahaan yang hingga kini belum pernah diputus melalui mekanisme hukum yang jelas.
“Kalau memang ada persoalan, seharusnya diselesaikan secara hukum, bukan malah ijazah ditahan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tak berhenti di situ, mantan pekerja juga mengaku gaji terakhir mereka belum dibayarkan. Alasan yang diberikan perusahaan disebut masih berkaitan dengan persoalan internal yang belum selesai.
“Gaji kami ditahan sampai sekarang. Tidak ada kepastian kapan dibayar,” ungkap sumber.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penahanan upah secara sepihak yang berpotensi melanggar aturan ketenagakerjaan. Sebab, upah merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan sesuai ketentuan hukum.
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan bahwa pada tahun 2022 tidak seluruh pekerja didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan informasi yang beredar, hanya sebagian kecil pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif.

