2 bos travel langsung ditahan KPK dalam kasus kuota haji

2 bos travel langsung ditahan KPK dalam kasus kuota haji
Ilustrasi.
TIPIKOR
Senin, 08 Jun 2026  20:07

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Dua tersangka baru yang ditahan pada Senin (8/6/2026) tersebut adalah Ismail Adham (ISM) selaku direktur operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus ketua umum Asosiasi Kesthuri.

Dengan penahanan keduanya, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini kini telah berada dalam tahanan KPK.

Sebelumnya, lembaga antirasuah itu telah lebih dulu menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), serta mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA).

"KPK kembali melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Taufik mengatakan kedua tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026. 

“Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” katanya.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan adanya dugaan peran aktif ISM dan ASR dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keduanya diduga bersama sejumlah pihak melakukan pertemuan dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz untuk meminta tambahan kuota haji khusus melebihi batas 8% yang diatur dalam regulasi.

1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#kuota haji
#kemenag
#kpk
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita