Aliansi Indonesia laporkan perubahan struktur pengurus ke Kemenkum RI
Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) resmi melaporkan perubahan struktur pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LAI sebagai hasil dari Musyawarah Luar Biasa (MLB) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2026 lalu ke Ditjen AHU Kementerian Hukum (Kemenkum) RI.
Laporan dikirimkan langsung oleh Pj Sekretaris Jenderal (Sekjen) Suparno dan Wakil Ketua Umum Munasifah ke Kemenkum hari ini, Rabu (20/5/26).

Suparno mengatakan, pelaporan perubahan struktur pengurus itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas beserta perubahannya di UU Nomor 16 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2016.
“Secara legal formal diatur seperti itu, dan secara substansi pelaporan ini merupakan komitmen bahwa LAI tunduk patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya tentang ormas” ujar Suparno.
Dia juga menambahkan, pelaporan ini juga menjadi rangkaian kegiatan pembenahan serius dan besar-besaran di LAI pasca MLB 2026.
“Kepengurusan LAI yang sekarang berkomitmen untuk terus memperbaiki diri dari berbagai aspeknya, salah satunya adalah tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan. Di internal pun kami terus berbenah agar LAI semakin maju, berkembang dan lebih baik dari sebelumnya,” tegasnya.


