Sembunyi di Banyuasin, DPO Kasus Curanmor Palembang Berhasil Diamankan Jatanras Polda Sumsel
PALEMBANG, Aliansinews"—
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dengan berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama berbulan-bulan menjadi buronan aparat kepolisian.
Tersangka berinisial A (40) berhasil diamankan oleh Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di kawasan Kampung Bali, Desa Sungai Gerong, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin, pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif dan pengembangan informasi yang dilakukan tim Jatanras setelah tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang sejak November 2025.
Kasus ini bermula dari tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dialami korban berinisial AF (29) di wilayah Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka A bersama rekannya yang telah lebih dahulu diamankan diduga mencuri satu unit sepeda motor milik korban yang terparkir di teras rumah.
Modus yang digunakan pelaku yakni mendorong kendaraan hasil curian menggunakan metode step atau didorong dengan kaki untuk menghindari kecurigaan warga sekitar. Namun aksi tersebut diketahui oleh masyarakat yang kemudian melakukan pengejaran bersama aparat kepolisian. Dalam peristiwa tersebut, salah satu pelaku berhasil diamankan, sedangkan tersangka A melarikan diri dan menjadi buronan.
Sejak diterbitkannya Surat Daftar Pencarian Orang Nomor 123/XI/2025/Ditreskrimum tanggal 24 November 2025, tim Jatanras terus melakukan pemburuan. Berkat dukungan informasi masyarakat dan kerja intelijen yang berkesinambungan, keberadaan tersangka akhirnya berhasil terdeteksi di wilayah Kabupaten Banyuasin.
Tim yang dipimpin personel Subdit III Jatanras kemudian bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set kunci letter Y yang telah dimodifikasi untuk merusak rumah kunci kendaraan, satu unit sepeda motor milik korban berwarna silver tahun 2023, serta dokumen kendaraan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.


