Dibawa dengan tangan diborgol, Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan di Kejagung
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dibawa ke kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Dia akan menjalani pemeriksaan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari pantauan, Febrie yang mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol dan dikawal petugas keamanan tiba di lokasi sekitar pukul 11.00 WIB dengan mobil tahanan.
Tak ada pernyataan keluar dari mulut Febrie saat tiba di lokasi. Dia langsung digiring masuk ke kantor Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh tim penyidik Kejagung pada Jumat (24/7/2026), setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam. Dia langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Kasus TPPU yang menjerat Febrie merupakan pengembangan penyidikan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara dari Polri, termasuk barang bukti berupa 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Penyidik menduga tindak pidana pencucian uang dilakukan saat Febrie Adriansyah masih menjabat sebagai jaksa dan pejabat struktural di kejaksaan.
Penyidikan TPPU tersebut menjadi bagian dari rangkaian perkara yang juga berkaitan dengan dugaan korupsi PT KNI, tata kelola batu bara untuk PLTU, serta PT Asabri.


