Pengelola SPBU 24.313.88 Muara Enim Diduga Sengaja Membuat Masyarakat Antri Panjang BBM Bersubsidi Pertalite

Pengelola SPBU 24.313.88 Muara Enim Diduga Sengaja Membuat Masyarakat Antri Panjang BBM Bersubsidi Pertalite
SPBU 24.313.88 Muara Enim
MUARA ENIM
Rabu, 04 Nov 2026  12:07

Muara Enim, Aliansinews.id - Polemik pengaturan jalur pengisian BBM di SPBU 24.313.88 akhirnya mendapat klarifikasi resmi dari pihak pengelola.

Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan pengisian Pertalite yang hanya dibuka 1 jalur, sementara Pertamax dibuka 2 jalur, sehingga antrian Pertalite di SPBU 24.313.88 mengular panjang.

Namun, Pengelola SPBU 24.313.88, Ibu Dya, saat diwawancarai pada Selasa, 4 November 2026, menegaskan bahwa semua penempatan pompa sudah sesuai dengan SOP SPBU dan merupakan perintah dari Pertamina.

"Semua sudah sesuai SOP SPBU. Penempatan pompa Pertalite 1 jalur antara mobil dan motor itu sudah perintah dari Pertamina. Kami tidak mengada-ada, kami hanya menjalankan perintah," ujar Ibu Dya, Pengelola SPBU 24.313.88, saat diwawancarai pada 4 November 2026.
Ibu Dya menjelaskan, penempatan 1 jalur Pertalite yang digunakan bersama antara mobil dan motor di SPBU 24.313.88 bukan kebijakan sepihak dari pihak SPBU, melainkan sudah diatur dalam layout dan penentuan jalur yang ditetapkan oleh Pertamina Patra Niaga.

Di sisi lain, sejumlah warga yang mengantre Pertalite di SPBU 24.313.88 mengaku tetap merasa dirugikan karena harus antre lama, sementara jalur Pertamax terlihat kosong.

Warga berharap pihak SPBU 24.313.88 dan Pertamina bisa mengevaluasi ulang SOP tersebut, agar tidak hanya kaku pada aturan layout, tapi juga fleksibel melihat kondisi antrian di lapangan.

Sesuai dengan Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan SOP Pertamina Patra Niaga, memang benar bahwa:

Penempatan pompa / layout jalur di SPBU 24.313.88 ditentukan oleh Pertamina berdasarkan desain awal SPBU, kapasitas tangki, dan peruntukan produk.
Pertalite sebagai JBKP (Jenis BBM Khusus Penugasan) wajib disediakan dan tidak boleh ditutup selama stok ada.
Pertamax sebagai JBU (Jenis BBM Umum) bersifat komersial.
Namun, dalam SOP pelayanan, SPBU 24.313.88 juga diwajibkan untuk melakukan pengaturan antrian secara fleksibel. Jika antrian Pertalite sudah melebihi batas wajar dan jalur Pertamax kosong, operator dapat melakukan pengalihan sementara dengan seizin pengawas SPBU dan tetap memperhatikan keselamatan.

Artinya, pernyataan Ibu Dya bahwa penempatan 1 jalur Pertalite di SPBU 24.313.88 adalah perintah Pertamina dapat dibenarkan secara SOP layout, tetapi tidak menghapus kewajiban SPBU untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tidak diskriminatif sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 & 7.

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#pertamina
#muara enim
#spbu
#pertalite
#antrian
#sengaja
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita