Joint investigation KPK dan Polri diperluas hingga ke daerah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta memperkuat penanganan perkara korupsi di berbagai daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Pol Achmad Taufik Husein, menyampaikan tantangan yang dihadapi KPK saat ini cukup kompleks, mulai dari keterbatasan SDM, sebaran wilayah kerja yang luas, hingga banyaknya perkara yang harus ditangani.
“Untuk kendala-kendala atau keterbatasan di KPK, seperti sumber daya manusia, kemudian wilayah yang tersebar, dan dengan banyak penanganan perkara, itu mesti dilakukan beberapa terobosan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026) malam.
Ia menjelaskan, kerja sama dengan Kortastipidkor Polri juga difokuskan untuk menuntaskan perkara-perkara lama atau carry over, yakni kasus yang penyelidikannya sudah berjalan sebelum 2026, tetapi belum tuntas.
Menurutnya, sejumlah perkara lama kerap mengalami hambatan dalam penyelidikan sehingga membutuhkan dukungan lintas lembaga.
“Kami menyadari beberapa perkara yang tempo-tempo lama itu jalan di tempat ketika ada peristiwa atau penyelidikan tertutup seperti ini,” ujarnya.
Taufik juga menyinggung penerapan joint investigation antara KPK dan Kortastipidkor Polri dalam penanganan kasus yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison.
Dalam kasus tersebut, Kortastipidkor Polri turut membantu KPK dalam penyelidikan di wilayah Sumatera Selatan. Namun, ia menegaskan penanganan lanjutan tetap berada di tangan KPK.
“Kami tekankan dan ini penegasan, untuk kegiatan di Kabupaten Muara Enim itu hanya penyelidikan di daerah yang dibantu tim dari Mabes Polri, sedangkan penanganan berikutnya sepenuhnya dikerjakan tim penyidik KPK,” tegasnya.


