Gerak Cepat Satreskrim Polres PALI Tangkap Pelaku Pencurian, Wujud Nyata Presisi Polri

Gerak Cepat Satreskrim Polres PALI Tangkap Pelaku Pencurian, Wujud Nyata Presisi Polri
Tersangka kasus Pencurian
SUMSEL
Senin, 15 Jun 2026  18:04

PALI, Aliansinews"

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Talang Ubi. Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

Kasus tersebut menimpa seorang warga berinisial S (43), seorang petani yang berdomisili di Dusun II Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Peristiwa pencurian terjadi saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggalkan bekerja menyadap karet.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak bagian dinding belakang yang terbuat dari papan, kemudian mengambil sejumlah barang milik korban. Saat kembali ke rumah sekitar pukul 11.00 WIB, korban mendapati kondisi rumah telah terbuka dan beberapa barang berharga miliknya hilang.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B-115/IV/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres PALI langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mendalami berbagai petunjuk yang diperoleh di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pelaku yang diketahui masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH). Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI kemudian berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 10 Juni 2026 sekitar pukul 12.30 WIB di kediamannya yang berada di wilayah Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Vivo Y19 warna hitam beserta kotak kemasannya yang telah teridentifikasi sebagai milik korban. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan guna kepentingan proses penyidikan.

Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir AKBP Yunar H. P. Sirait menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, cepat, dan terukur guna menjaga rasa aman masyarakat.

“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut memberikan informasi kepada petugas sehingga proses pengungkapan dapat berjalan dengan cepat. Polres PALI akan terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan warga,” tegas AKBP Yunar H. P. Sirait.

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita