Kejagung: 7 perusahaan diduga urus perkara ke Jampidsus lewat Don Ritto
Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap sedikitnya tujuh perusahaan diduga menggunakan jasa hukum Don Ritto untuk mengurus perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Temuan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara di Jampidsus melalui Don Ritto.
"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," katanya di gedung Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).
Daftar 7 perusahaan
Kejaksaan Agung menyebut tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa Don Ritto, yakni PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga, LPP PI, dan PT Bandung Indah Gemilang.
Meski demikian, Kejagung belum memerinci bentuk hubungan masing-masing perusahaan dengan perkara yang tengah disidik.
Periksa 24 saksi
Rudi Margono menambahkan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa 24 saksi untuk mendalami dugaan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.


