Advertisement

Polsek Parung Panjang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penjualan Obat Keras di Desa Kabasiran.

Polsek Parung Panjang Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penjualan Obat Keras di Desa Kabasiran.
 
BOGOR RAYA
Kamis, 22 Mei 2025  16:50

Bogor - Aliansinews id. Menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penjualan obat keras di wilayah Jalan Raya Dago, Desa Kabasiran, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Polsek Parung Panjang Polres Bogor Polda Jabar segera bergerak cepat melakukan pengecekan di lokasi, Rabu (21/05/2025).

Setelah menerima laporan tersebut, anggota piket Polsek Parung Panjang langsung diterjunkan ke titik yang dilaporkan guna memastikan kebenaran informasi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk merespons cepat setiap laporan warga yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan komunikasi dengan warga sekitar dan menanyakan langsung apakah benar terjadi aktivitas penjualan obat keras seperti yang dilaporkan. Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang berada di lokasi, mereka menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya peredaran obat keras maupun aktivitas mencurigakan lainnya.

Kapolsek Parung Panjang Kompol Dr. Suharto, S.H., M.H. mengatakan bahwa pihaknya menanggapi serius setiap informasi yang masuk dari masyarakat. “Kami tetap melakukan klarifikasi langsung ke lapangan demi memastikan tidak ada potensi gangguan kamtibmas. Alhamdulillah, dari hasil pengecekan kami, informasi tersebut tidak terbukti,” ujarnya.

Kegiatan verifikasi langsung ke lapangan ini juga sebagai bentuk transparansi dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Warga yang ditemui pun mengapresiasi kehadiran petugas yang cepat tanggap dalam menangani laporan.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang, diimbau untuk segera melapor.

Layanan Call Center Polri di (021) 110 dan WhatsApp Polres Bogor di 0812-1280-5587 dapat digunakan oleh masyarakat selama 24 jam. Seluruh laporan yang masuk akan diproses dan ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat kepolisian.

Sementara itu, Plt Kasi Humas Polres Bogor Ipda Yulista Mega Stefani, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan menindak setiap bentuk tindak pidana yang dapat merugikan warga, khususnya generasi muda.

Polsek Parung Panjang mengajak seluruh warga untuk terus berperan aktif menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan obat keras maupun narkotika, demi mewujudkan wilayah yang aman, nyaman, dan tertib.

1
2
Berikutnya
TAG:
#bogor raya
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Bogor Raya Kamis, 22 Mei 2025  22:12
Hukum Kamis, 22 Mei 2025  21:50
Tipikor Kamis, 22 Mei 2025  21:32
Sumsel Kamis, 22 Mei 2025  20:05
Selengkapnya
Formasi Indonesia Satu
Aliansi Indonesia