Polsek Megamendung Gelar Musyawarah Tertibkan Tukang Parkir di Desa Cipayung Girang.

Bogor - Aliansinews id. Polsek Megamendung bersama unsur Pemerintahan Desa Cipayung Girang menggelar rapat musyawarah terkait penertiban tukang parkir di Simpang Megamendung, Senin siang, 19 Mei 2025. Kegiatan ini sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Desa Cipayung Girang.
Rapat digelar mulai pukul 14.30 WIB di Ruang Bersama Desa Cipayung Girang, Kampung Cipayung RT 02/03, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Dalam musyawarah tersebut dibahas secara khusus kewajiban para tukang parkir, terutama yang bukan warga setempat, untuk mengenakan rompi identitas selama bertugas.
Hadir dalam pertemuan ini Sekretaris Desa (Sekdes) Cipayung Girang, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa Desa Cipayung Girang, Kepala Dusun (Kadus) RT 02/03, serta Ketua RT 01/02. Forum ini menjadi wadah koordinasi antara aparat desa dan aparat keamanan dalam mengatur dan menertibkan aktivitas tukang parkir agar sesuai aturan.
Kapolsek Megamendung, AKP Yulita Heriyanti, SH, MH, menegaskan bahwa penertiban tukang parkir dengan menggunakan rompi ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi dan menghindari tindakan yang merugikan masyarakat maupun pihak lain.
“Kami ingin memastikan bahwa tukang parkir yang beroperasi di wilayah ini dapat dikenali dengan jelas oleh masyarakat. Hal ini penting untuk mencegah praktek pungutan liar dan meningkatkan rasa aman di sekitar lokasi,” ujar Kapolsek.
Kegiatan koordinasi berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai. Seluruh peserta rapat menyepakati pentingnya penerapan aturan dan berkomitmen mendukung penertiban tersebut demi terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif.
Polsek Megamendung mengimbau seluruh warga dan pengelola jasa parkir untuk menaati aturan yang berlaku serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
(Yogi /Humas polres Bogor)







